Pemkot Sukabumi Kaji Ulang Kendaraan R4 yang Alih Fungsi Jadi PKL

Rabu 11 Jan 2017, 22:33 WIB
Pemkot Sukabumi Kaji Ulang Kendaraan R4 yang Alih Fungsi Jadi PKL

SUKABUMIUPDATE.com - Pertemuan para Pedagang Kaki Lima (PKL) jalan Djuanda, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (11/1), menghasilkan sejumlah kebijakan. Selain memperbolehkan PKL dalam batasan tertentu kembali berdagang di Jalan Djuanda, Pemkot juga akan melakukan pengkajian mendalam pada PKL berbasis kendaraan roda empat, yang memenuhi bahu jalan.

Pejabat Kapala Seksi Penindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Agus M menyampaikan, ada lebih dari 20 PKL menggunakan mobil yang berjualan di Jalan Djuanda. “Tentu akan kita tegur karena bahu jalan diperuntukan bagi parkir kendaraan bukan berjualan,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA

Pemkot Sukabumi Nyerah, Izinkan PKL Kuasai Jalan Djuanda

Selain menegur, Dishub akan melakukan uji kelayakan teknis karena kendaran sudah beralih fungsi. “Kendaraan penumpang berubah bentuk, otomatis barang harus diuji ketika perubahan itu terjadi. Jika tidak layak jalan maka akan ditindak, namun masalahnya PKL mobil yang ada di Jalan Djuanda banyak berstatus kendaran domisili luar Kota Sukabumi,” tambah Agus.

Sementara itu Kepala Sat Pol PP, Yadi Mulyadi mengatakan, dalam upaya penataan PKL di Jalan Djuanda, PKL mobil diperbolehkan berdagang mulai pukul 17.00 WIB. “Ini kesepakatan sementara jika tidak mematuhi akan diproses lebih lanjut,” ujar Yadi.

Editor :
Berita Terkini