Soal Pasar Pelita, Wali Kota Sukabumi Salahkan Permendagri 19 Tahun 2016

Selasa 03 Jan 2017, 22:29 WIB
Soal Pasar Pelita, Wali Kota Sukabumi Salahkan Permendagri 19 Tahun 2016

SUKABUMIUPDATE.com - Belum adanya kepastian dari tiga kandidat calon pemenang tender pembangunan Pasar Pelita, karena sampai saat ini belum ada laporan dari panitia lelang. Hal ini dikemukakan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/1).

Selain itu, ia juga menilai ada kekurangan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam penyusunan pelelangan Pasar Pelita.

"Saya akan melakukan koordinasi dengan panitia lelang, dan belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi pemenang tender," jelas Muraz.

Alasan kekurangan dari Pemendagri, menurut Muraz, penerapanya baru pertama kali di Indonesia. "Seharusnya penilaian keuangan dimasukan dalam satu kesatuan. Percuma nilai administrasi dan teknik bagus, tapi keuangannya tidak ada. Sama saja dengan PT AKA (Anugrah Kencana Abadi-red)."

Muraz juga menegaskan, pihaknya tidak ada istilah titip menitip," Harusnya fair saja, sanajan administrasi bagus, teknik bagus, tapi kalau gak punya uang, ya gak bagus. Seperti kita punya handphone tapi nggak punya pulsa."

Ditambahkannya, mengenai persoalan pedagang yang menjadi korban PT AKA, saat ini tengah dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Editor :
Berita Terkini