SUKABUMIUPDATE.com - Terhitung mulai 1 Januari 2017 semua retribusi penumpang di Terminal Tipe A KH. A. Sanusi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi digratiskan, baik angkutan kota dalam provinsi (AKDP), maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP).
Namun, kebijakan tersebut diberlakukan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.801/10/7/DRDJ/2016/tanggal 23 Desember 2016, dan nomor KP.501/10/8/DJPD/2016, tanggal 28 Desember 2016.
"Dalam surat tersebut diberitahukan kepada pengurus AKAP, AKDP, atau badan usaha angkutan umum bahwa mulai 1 Januari 2017, sampai ditetapkanya PP PNPB, maka semua layanan di terminal bus tidak di pungut retribusi," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada sukabumiupdate.com.
Abdul Racman menambahkan, apabila ada petugas yang masih melaksanakan pemungutan sebagaimana dimaksud, diminta segera melapor kepadanya.
Hal ini di sambut baik oleh para pengemudi dan pengurus bus. "Saya apresiasi dengan
penghentian pungutan retribusi terhadap pelayanan terminal bus, otomatis pengeluran pengemudi sedikit berkurang," tutur Ketua Organisasi Pengurus Angkutan Bus (OPANGBUS), Deni Ramdani, Senin (2/1).
Hal senada dikatakan Mansyur (55), pengemudi bus jurusan Sukabumi-Bandung. "Alhamdulillah kalau gratis, mudah mudahan sesuai dengan fakta di lapangan. Soalnya yang mengurus keuangan baik retribusi maupun tek tek bengek (yang lainya-red) di jalan, itu kondektur. Jadi saya juga baru tahu," ungkapnya.