SUKABUMIUPDATE.COM - Selama tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyetorkan uang Rp964 juta hasil penanganan perkara pidana umum (Pidum) ke Kas Negara. Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan, denda tilang, dan biaya perkara.
"Jumlah tersebut seluruhnya telah disetorkan ke kas Negara," ujar Kajari Cibadak, Sofyan Selle, Kamis (29/12).
Dilihat dari data, jumlah yang mendekati angka Rp1 miliar itu kebanyakan hasil dari Tindak Pelanggaran (tilang) kendaraan. Dari angka Rp964.221.300, sebanyak Rp938.778.300 hasil pembayaran tilang masyarakat.
"Sisanya dari uang rampasan sebesar Rp6.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp19.443.000," bebernya.
Dikatakan Sofyan, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, data yang tertulis baru dari Januari hingga pertengahan Desember tahun ini. "Insha Allah akan ada penambahan lagi. Semua uang sudah kami stor ke kas Negara," singkatnya.
