Dua Penadah Motor Hasil Curian Diringkus Polres Sukabumi

Kamis 29 Des 2016, 14:47 WIB
Dua Penadah Motor Hasil Curian Diringkus Polres Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Saturan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menangkap dua penadah motor hasil curian. Satu di antaranya adalah buron kasus pencurian kendaraan bermotor, yang berbulan-bulan bersembunyi dari kejaran petugas.

“Yang kita tangkap masuk DPO (daftar pencarian orang-red) pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penandah motor hasil curian. Rekannya sudah tertangkap Juli 2016 silam,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib dalam rilis yang kirimkan kepada sukabumiupdate.com.

Buron yang ditangkap adalah Wahyu (41) warga Kampung Pasir Leutik, Desa/Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Wahyu ditangkap pada hari Minggu (25/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan Wahyu disita barang bukti dua unit sepada motor, merek Honda Vario warna merah dan Yamaha Mio Soul warna putih. “Selain penadah,  Wahyu ini eksekutor lapangan, juga dengan modus kunci palsu,” lanjut Ngajib.

Selain Wahyu polisi juga meringkus penadang motor curian lainnya, atas nama Sukatma alias Doni (41) warga Kampung Tangkil, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap Kamis (29/12) dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.

“Dari tangan penadah ini kita sita satu unit motor merek Honda Beat X warna putih. Semua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Sukabumi. Masih kita gali informasi lainnya,” pungkas Ngajib.

Editor :
Berita Terkini