35 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Mangkir Rapat Paripurna Hanya Diberi Sanksi Teguran

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
35 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Mangkir Rapat Paripurna Hanya Diberi Sanksi Teguran

SUKABUMIUPDATE.COM - Ketua Badan Kehormatan (Bakhor) DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait mangkirnya anggota dewan saat Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (1/30).

Namun demikian, Badri menjelaskan jika sanksi yang diberikan hanya berlaku kepada anggota DPRD yang selama tiga kali berturut turut.

"Memang dalam tata tertib (tatib) ketika anggota DPRD tidak mengikuti paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut itu akan mendapatkan sanksi, namun karena baru satu kali sehingga sanksi belum bisa dijatuhkan, tetapi secara aturan itu juga tidak benar," kata Badri, kepada SukabumiUpdate.com Minggu, (2/10).

Badri mengakui masih melakukan investigasi untuk mengetahui apa alasan ketidakhadiran serta sudah berapa kali tidak hadirnya.

Masalahnya ada beberapa yang sedang ada agenda partai dan yang lainya sakit serta ijin. "Sampai saat ini belum ada sebab terhalang libur, yang pasti kemarin Demokrat rapat partai di Bandung serta Gerindra pun sama rapat partai di Bogor," terang Badri.

Lebih lanjut Badri mengatakan jika pihaknya tidak bisa memaksakan jika ada yang sedang mengikuti agenda partai.

"Anggota dewan kan lahir dari partai ketika partai membutuhkan harus kembali ke partai. Meski demikian bagi yang tidak hadir tanpa alasan tetap akan mendapat sanksi. Tiga kali berturut turut jelas ada di tatib sanksinya bisa di usulkan untuk PAW sedangkan yang baru satu atau dua kali hanya berupa teguran," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini