SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Polsek Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menyita ribuan butir pil Tramadol dari seorang warga bernisial SU (40) di Kampung Lebakpicung RT 09/02, Desa/Kecamatan Geger Bitung, pada Selasa, (23/8).
Dari tangan tersangka polisi menyita dua kemasan botol obat Tramadol yang masing-masing satu botolnya berisi 1.000 butir, tiga strip Tramadol yang setiap strip-nya berisi sepuluh butir dan plastik untuk membungkus obat tersebut. Sehingga jika dijumlahkan sebanyak 2.030 butir Tramadol.
"Dari tangan tersangka kami juga menyita uang tunai 360 ribu rupiah yang merupakan hasil transaksi pembelian obat yang dilarang dijual bebas tersebut," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Rafik Radiansyah kepada sukabumiupdate.com, Jumat, (26/8).
Menurutnya, pengungkapan kasus kepemilikan ribuan butir Tramadol ini berawal dari keresahan masyarakat, karena banyak anak-anak dan remaja yang kerap membeli Tramadol tersebut kepada tersangka.
"Berkat laporan tersebut kami langsung mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa, (23/8)," tambah Rafik.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"
Â