SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Seorang pendatang bernisial AP (32) warga Anak Air RT 03/05, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat yang tinggal di Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, tepatnya di samping Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Polsek Palabuhanratu karena mengedarkan minuman keras oplosan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan bungkus plastik miras oplosan dan belasan botol miras. Selain itu, turut disita 13 kantong plastik ukuran sedang, minuman oplosan komposisi biang Whisky 70 persen, minuman suplemen Ekstrajoss, dua galon air mineral, sirup ABC, satu buah senjata tajam jenis badik, dua buah jeriken kosong, satu buah teko, dua pack plastik ukuran setengah kilogram, satu pack kantong kresek, 11 botol ukuran kecil bir hitam merk Guinness, dan lima botol ukuran besar bir merk Anker.
"Minuman oplosan kami amankan dari rumah AP. Sedangkan minuman jenis bir ami amankan dari tangan RS (31) warga Kampung Sindanglaut RT 03/28, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, di tempat karaoke Padi Padi," kata Kapolsek Palabuhanratu Kompol Athena Rustandi kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (25/8).
Minuman haram tersebut disita polisi saat penggerebegan dan razia penyakit masyarakat (pekat) dan Operasi Cipta Kondisi pada Rabu, (24/8) malam.
Untuk tidak lanjut pada dua orang tersebut, pihak kepolisian hanya memberikan teguran keras sementara barang bukti di amankan di Markas Polsek Palabuharatu. "Namun untuk kasusnya akan kami proses terus," tambahnya.
Athena berharap masyarakat bisa menjaga kemanan dan ketentraman, apalagi menjelang gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XIX.
"Kita harus menjadi tuan rumah yang baik dan bisa menjaga ketentraman serta kenyamanan terutama keamanan," katanya.