SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Setelah buron lima bulan lamanya, Deni Hermawan alias Jack (24) akhirnya dibekuk Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Minggu (21/8) malam, pukul 23.00 WIB, di kontrakannya di daerah Pasar Anyar, Kota Bogor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur, di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Joni Surya Nugraha mengatakan, tersangka Jack merupakan buronan polisi atas dugaan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Dadang (18) seorang pengamen di Danalaga Square, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada April 2016 silam.Â
Sementara itu, Deni Hermawan alias Jack mengaku, tega membunuh rekannya sendiri karena dendam terhadap Dadang yang suka memalak (meminta uang secara paksa-red) kepada adik angkat Deni, yang juga sesame pengamen.Â
"Si Dadang suka malakin adik saya. Sudah diomongin baik-baik supaya nggak ngulangin lagi," terang Deni kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/8).
Tidak terima dinasihati oleh pelaku, Dadang malah mendatangi tempat nongkrong Deni di kawasan Jalan Stasiun Kereta Api (KA) Sukabumi, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Saat itu, menurut pengakuan Deni, Dadang membawa serta tujuh orang temannya, untuk menyerang Deni. Tapi beruntung upaya penyerangan tersebut berhasil dihindari.
"Mungkin dia tidak terima dinasehati, dia bersama tujuh orang temannya malah balik menyerang saya di stasiun. Mungkin maksudnya dia mau nyerang adik saya, tetapi saya keburu bangun makanya mereka langsung kabur," tambah Deni lagi.
Tak terima dengan aksi serangan oleh Dadang CS terhadap dirinya, Deni beserta tiga orang temannya pun merencanakan serangan balik.