SUKABUMIUPDATE.COM – Karena tidak bisa menahan birahinya, seorang pemuda bernisial YS (21) warga Kampung Cisarua, RT 04/06, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi nekat memperkosa seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di kebun.Â
Akibat ulahnya tersebut, pemuda ini harus berurusan dengan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nagrak dan pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Polsek Nagrak.
"Kami masih memintai keterangan dari si pelaku," kata Kapolsek Nagrak, AKP Parlan kepada sukabumiupdate.com, Selasa.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com dari pihak kepolisian, aksi bejad pemuda ini berawal saat pelaku mengajak korbannya untuk bermain ke rumah temannya yang berlokasi di Kampung Gobang, Desa Bunarjaya, Kecamatan Ciambar.Â
Pelaku yang membonceng si korban dengan sepeda motor, tiba-tiba birahinya memuncak dan tidak bisa menahannya. Akibatnya setan pun membisiki tersangka untuk berbuat mesum terhadap si korban dengan mengajak ke daerah perkebunan yang berada di Kecamatan Ciambar.
Karena nafsunya sudah diujung ubun-ubun kepala, tersangka menjadi gelap mata dan terus melampiaskan nafsu bejadnya itu kepada tubuh gadis yang menjadi korbannya.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengajak jalan-jalan dulu si korban, saat tersangka melihat area perkebunan, langsung terbesit untuk melakukan aksi bejadnya kepada korban,†tambahnya.
Kasus ini terungkap, saat orangtua korban yang melapor ke Polsek Nagrak, bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan, yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap YS.Â
"Kami masih menunggu hasil visum dan mencari bukti lainnya serta meminta keterangan dari saksi dan korban," kata Parlan.
Akibat ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 76E dan atau Pasal 83 ayat (1) (2) UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.`
“Pelaku dijerat sesuai Undang-undang dan KUHP dengan kurungan minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan,†jelasnya.Â
Â