Cerita Warga Sukabumi: Heboh Dapet Duit dari Scan Retina Mata Worldcoin

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Mei 2025, 14:57 WIB
Scan Retina Mata, Worldcoin merupakan mata uang kripto operatif yang diatur melalui mekanisme tata kelola oleh jaringan global bernama World Network. (Sumber: portal world)

Scan Retina Mata, Worldcoin merupakan mata uang kripto operatif yang diatur melalui mekanisme tata kelola oleh jaringan global bernama World Network. (Sumber: portal world)

SUKABUMIUPDATE.com - Scan retina mata demi uang ratusan ribu rupiah kembali diperbincangkan publik setelah pemerintah melalui Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan layanan Worldcoin dan WorldID mulai 4 Mei 2025.

Aplikasi yang dinilai berbahaya oleh sejumlah ahli digital ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya, bahkan di Sukabumi tim pemindai iris mata dari Worldcoin dan WorldID datang ke sekolah-sekolah.

Mereka mulai memindai retina mata warga Sukabumi lewat kuasa lembaga resmi, seperti RT, RW, pemerintah desa hingga sekolah. Sosialisasi tentang Worldcoin dan WorldID berlangsung di ruang-ruang kelas.

Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Mereka saat itu datang ke kelas, sosialisasi soal Worldcoin,” jelas R warga Sukabumi yang retina matanya direkam oleh aplikator Wordcoin saat ia masih duduk dibangku kelas III salah satu SMK negeri di Kota Sukabumi.

Menurut R, kejadian itu berlangsung pada tahun 2021, di ujung masa pandemi covid-19 saat sekolah mulai menjalankan kembali tatap muka. “Seinget saya mereka datang ngejelasin soal kayak bitcoin gitu, intinya nyari uang lewat hape. Untuk mengaksesnya harus lewat scan iris mata.”

R pun tak bisa menolak, walaupun ia juga tidak terlalu tergiur dengan tawaran Worldcoin. “Saya sih tertarik karena saat itu mikirnya harus donlot aplikasi baru, hp udah makin lemot. Tapi karena di sekolah, ya ikut aja. Mata di scan pakai alat khusus. Ya semuanya pada di scan,” bebernya.

Baca Juga: Dewan Jabar Haji Aka Pantau Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Namun R mengaku hingga lulus dari sekolah tersebut dan sampai sekarang sudah bekerja, tak pernah mendapatkan uang digital yang bisa ditarik tunai, sebagai bagian dari program tersebut. “Infonya waktu itu sih ratusan ribu, tapi sampe sekarang udah kerja juga nggak pernah tau lagi kabar uang itu. Ada atau nggak,” pungkas pemuda lajang yang saat ini bekerja sebagai tim IT dan media sosial di salah satu perusahaan media lokal di Sukabumi.

Dibekukan Sementara

Kementerian Komunikasi dan Digital telah membekukan layanan Worldcoin dan WorldID mulai Ahad, 4 Mei 2025. Kementerian bertindak setelah adanya laporan soal antrian warga di Bekasi dan Depok yang ingin mendaftar dan melakukan pemindaian retina di kantor Worldcoin.

Dilansir dari World, Worldcoin merupakan mata uang kripto operatif yang diatur melalui mekanisme tata kelola oleh jaringan global bernama World Network. Worldcoin merupakan proyek kripto besutan Chief Executive Officer OpenAI Sam Altman. Adapun World ID adalah bagian dari Worldcoin yang menggunakan data biometrik sebagai identitas pengguna.

Baca Juga: Tersenggol Truk saat Ngecor! Kronologi Petugas K3 Proyek Jembatan Cidadap Sukabumi Meninggal

Pengembang Worldcoin, Tools for Humanity (TFH), menyatakan penghentian operasional di Bekasi dan Depok dilakukan secara sukarela sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi yang berlaku di Indonesia. Manajemen menyatakan siap menindaklanjuti kekurangan dalam perizinan, bila memang ditemukan oleh regulator.

“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait,” demikian pernyataan Tools for Humanity dalam keterangan yang dirilis dari Tempo.co, Senin, 5 Mei 2025.

Kehadiran Tools for Humanity dengan Worldcoin dan WorldID di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemerintah. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ternyata sempat mendukung hadirnya Tools for Humanity Corporation (TFH) yang merupakan pengembang Worldcoin atau WorldID. Berdasarkan keterangan resmi BKPM, Pemberian izin ini dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu, melalui Nota Kesepahaman (MoU).

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini