Disperkim Percepat Pemulihan Pascabencana, 482 Usulan Rumah Khusus Diajukan ke Kementerian PKP

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Jan 2026, 12:58 WIB
Disperkim Percepat Pemulihan Pascabencana, 482 Usulan Rumah Khusus Diajukan ke Kementerian PKP

Ilustrasi pemulihan rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ai)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mempercepat upaya pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Rudi AB, mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses usulan rumah khusus bagi warga yang rumahnya terdampak bencana alam.

"Data usulan yang kami sampaikan merupakan permohonan rumah khusus bagi warga terdampak bencana di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu; Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu; serta Kampung Suradita, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung," ujar Rudi AB, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga: Sabtu Pagi, 2 Pohon Tumbang di Kota Sukabumi Timpa Pengendara Motor

Ia menjelaskan, total usulan yang diajukan mencapai 482 unit rumah, dengan rincian 416 unit untuk Desa Cikadu dan 66 unit untuk Desa Ciengang. Usulan tersebut telah melalui proses penilaian awal melalui aplikasi SIBARU milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Berdasarkan hasil skoring dari aplikasi SIBARU Kementerian PKP, nilai administrasi usulan kami saat ini berada di angka 31,25 persen. Untuk itu, dari Disperkim kami sedang melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Rudi menargetkan proses kelengkapan administrasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Adapun untuk target pelaksanaan dan realisasinya kami masih menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)," tandasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini