Apdesi Sukabumi Minta Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap II Sebelum 19 Desember

Sukabumiupdate.com
Selasa 09 Des 2025, 06:08 WIB
Apdesi Sukabumi Minta Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap II Sebelum 19 Desember

Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat memberikan arahan pada pelantikan DPC Apdesi Merah Putih Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030, Senin (1/12/2025) di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan aspirasi mereka dengan turun ke jalan dan menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). 

Mengutip suara.com,  sebanyak 1.825 personel diturunkan untuk mengamankan aksi Apdesi tersebut. Mereka terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin mengaku tidak mengirimkan massa untuk bergabung dengan aksi tersebut. Meski demikian, Deden menyetujui aspirasi yang disampaikan para kepala desa di Jakarta.

"Aspirasi Apdesi Sukabumi sejak awal sudah disampaikan dalam audiensi dengan Mendes," kata Deden kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Tanggapi DPRD Jabar, SPI Sukabumi Ungkap Praktik Alih Fungsi Lahan di PH Salabintana

Kenapa para kepala desa demo lagi

Sekretaris Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Gunaefi menambahkan, aksi di Jakarta itu dilakukan untuk mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait kebijakan dana desa, termasuk pencabutan Keputusan PMK No. 81 tahun 2025, serta percepatan terbitnya peraturan turunan dari PP No. 03 Tahun 2024.

Deden Gunaefi, menegaskan bahwa harapan besar pemerintah desa kini tertuju pada perubahan regulasi dana desa dari UU Desa No. 14 Tahun 2014 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 3 Tahun 2024. Menurutnya, perubahan ini seharusnya menjadikan dana desa sebagai pusat pembangunan nasional yang dimulai dari wilayah perdesaan.

“Dana desa menjadi sentral pembangunan dari desa untuk Indonesia. Rasa peduli dan tanggung jawab kami sebagai kepala desa menuntut agar Keputusan PMK No. 81 segera dicabut dan turunan PP No. 03 Tahun 2024 segera diterbitkan,” tegas Deden Gunaefi.

Deden juga menekankan bahwa pencairan dana desa tahap II harus dilakukan selambat-lambatnya 19 Desember, mengingat berbagai kegiatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat sangat bergantung pada anggaran tersebut.

Baca Juga: Kaleidoskop 2025: 13 Perceraian Selebritis yang Paling Menyita Perhatian Publik Sepanjang Tahun

Ia menambahkan bahwa percepatan pencairan dana desa sangat mendesak, terlebih saat ini sejumlah daerah tengah mengalami bencana alam, termasuk di wilayah Sumatra, Aceh, dan Sukabumi, sehingga kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan masyarakat desa semakin mendesak.

“Harapan yang paling cepat adalah penyaluran dana desa. Apalagi kondisi saat ini ada beberapa wilayah yang terdampak bencana. Maka dari itu, kami para kepala desa melalui APDESI menyampaikan aspirasi langsung di Jakarta supaya dapat segera terwujud,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini