SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan ketidakjelasan proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit, sementara berbagai persyaratan dan biaya telah diserahkan kepada panitia yang menangani program tersebut.
Salah satu warga, Maman Suparman (67 tahun), menyampaikan bahwa yang terkumpul bukti pembayarannya untuk biaya pembuatan sertifikat ada 19 orang warga. Menurutnya, saat itu pendataan dilakukan mulai dari warga yang langsung menyerahkan fotocopy bukti pembayaran, ada juga yang didatangi, namun ada juga sejumlah warga yang tidak menyerahkan fotocopy bukti pembayaran, dengan alasan percuma tidak akan ada penyelesain.
“Jadi data yang ada pada kami itu 19 orang, yang lainnya tidak memberikan. Rata-rata warga sudah memasukkan uang Rp1,5 hingga Rp2 juta. Persyaratan seperti sertifikat awal untuk dipecah juga sudah diberikan kepada panitia, yang waktu itu ditandatangani oleh almarhum Sekdes. Tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak ada, bahkan sertifikat awal pun tidak ada,” ungkap Maman.
Baca Juga: BPBD Sukabumi Catat 11 Bencana Terjadi di 9 Kecamatan dalam Sehari, Longsor Mendominasi
Maman juga menuturkan bahwa warga beberapa kali menanyakan kelanjutan program tersebut. Namun panitia saat itu hanya memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan dan akan diselesaikan. Sayangnya, Sekretaris Desa yang bertanggung jawab kala itu meninggal dunia pada tahun 2019, sehingga warga semakin kesulitan memperoleh kejelasan.
“Kami yakin pasti ada pihak lain selain almarhum Sekdes yang mengetahui kenapa sertifikat itu tidak terbit. Sampai sekarang hal ini masih menjadi uneg-uneg warga. Kami berharap pihak yang terlibat dalam program pembuatan sertifikat tahun 2017 bisa bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, melalui sambungan telepon WhatsApp milik Sekdes yang saat ini menjabat, Kepala Desa Bantarsari, Dudung Rusyana, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya belum menjabat Kades sehingga tidak mengetahui detail pelaksanaan program tersebut.
“Saat itu saya belum ada di pemerintahan. Sekdes yang menangani program itu juga sudah meninggal dunia. Bahkan sertifikat milik saya sendiri yang dipinjam untuk dipecah, sampai sekarang belum kembali,” ujar Dudung.
Meski demikian, Dudung memastikan pihak desa akan menelusuri kembali dokumen maupun pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan menelusuri terlebih dahulu untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, susahnya di BPN pun tidak terdaftar ini yang menjadi kendala. Setelah itu, baru kemudian menentukan langkah berikutnya," tutupnya.
Hingga saat ini, warga masih menanti kejelasan dan berharap adanya penyelesaian yang adil terkait program PRONA yang telah berlangsung hampir delapan tahun lalu.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Satpol PP Kota dan Kabupaten Sukabumi Samakan Persepsi Soal Perda Trantibum
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2017 lalu, sekitar 100 warga turut mengikuti program Prona yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Namun hingga kini tahun 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima warga.
“PRONA itu program pemerintah. Tapi anehnya program ini tidak tembus ke pihak terkait dalam hal ini BPN Sukabumi. Padahal kami sudah bayar bervariasi, dari Rp1,5 juta sampai Rp4 juta. Semua ada bukti pembayaran dengan stempel Pemdes Bantarsari,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (30/11/2025).
Menurut keterangan warga, program tersebut berjalan sejak periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya. Namun yang membingungkan masyarakat, Kades sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut meski kwitansi pembayaran terdapat cap atau stempel Pemdes.
“Yang mengadakan program ini perangkat desa. Tahun 2018 sempat dimediasi di kantor desa, tapi tidak ada kejelasan, hanya janji saja akan menyelesaikan. Sampai sekarang sertifikat tidak ada, uang juga tidak kembali,” tambahnya.



