SUKABUMIUPDATE.com - Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi F 1382 TB, milik DRS (44 tahun) warga Purabaya, Kabupaten Sukabumi dibobol maling bermodus pecah kaca saat terparkir di pinggir jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin (29/9/2025).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pemilik mobil mampir ke sebuah warung lesehan sederhana di lokasi kejadian.
“Adapun kronologis kejadian berawal pada saat korban DRS datang ke warung lesehan sederhana lalu korban memarkirkan kendaraannya di depan warung lesehan sederhana, pada saat korban akan pulang ternyata kaca pintu tengah sebelah kanan kendaraan tersebut sudah dalam keadaan pecah,” ujar AKP Astuti kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Gempa M4,9 Garut Terasa Hingga Kota Sukabumi, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil langsung mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun demikian, korban disebut tidak membuat laporan resmi dan hanya membuat surat kehilangan saja.
“Selanjutnya korban bersama kendaraan sebagai barang bukti dibawa ke Mako Polsek Cibeureum guna dimintai klarifikasi, akan tetapi korban menghendaki tidak dibuatkan Laporan Polisi sehubungan dengan barang yang hilang berupa surat-surat atau dokumen pribadi seperti KTP, STNK Motor, SIM dan Kartu ATM serta korban menginginkan dibuat Surat Kehilangan untuk mengurus kembali surat-surat / dokumen pribadi tersebut,” ucapnya.
Kendati demikian, Polisi mengaku tetap melakukan proses penyelidikan untuk memberikan rasa aman kepada setiap pengguna jalan. “Meski korban tidak membuat laporan resmi, kami tetap melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.