SUKABUMIUPDATE.com - Nurani (34 tahun), warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Ia terbukti bersalah membakar ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg yang terparkir di depan kontrakan di Kampung Cikupa, Desa Sagaranten, pada 12 Maret 2025.
Vonis dijatuhkan dalam sidang pada Rabu (23/7/2025) setelah majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua PN Cibadak Kelas 1 Maruli Tumpal Sirait menjelaskan vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dua tahun tiga bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Desa Cibaregbeg. Namun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Kronologi Wanita Sukabumi Bakar Ambulans karena Cemburu hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Nurani juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti korek gas, tisu, pakaian, dan seprai yang terbakar, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil ambulans dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg. Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim serta dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriyadi mengatakan Nurani merupakan janda dan mengaku pacar dari DK (50 tahun), sopir ambulans. Berdasarkan keterangan yang didapat, Nurani nekat membakar ambulans karena cemburu kepada DK.
Penjelasan di website resmi PN Cibadak, sipp.pn-cibadak.go.id, Nurani cemburu karena saat itu mendapati seorang perempuan di dalam rumah kontrakan DK, tempat ambulans terparkir.