Kronologi Kematian Samson Sukabumi Berdasarkan Dakwaan JPU

Sukabumiupdate.com
Minggu 25 Mei 2025, 16:24 WIB
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Persidangan kasus kematian Suherlan alias Samson (33 tahun), warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, telah melewati tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas dakwaan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibadak, terungkap rangkaian peristiwa tragis yang mengakibatkan tewasnya Samson. 

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Menurut dakwaan JPU, peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika Suherlan berkeliaran tanpa mengenakan baju dan membawa sebilah golok sepanjang 40 cm.

Ia disebut melakukan serangkaian tindakan meresahkan, antara lain merusak meja pos ronda, alat-alat memancing milik warga, memeras anak santri dan pelajar, memalak seorang pedagang cilok, merusak alat tangkap ikan milik terdakwa II Suhendrik, serta menyerang terdakwa III Arif Nurjaman.

“Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III Arif Nurjaman beberapa kali dipukul oleh Sdr. Suherlan alias Samson. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III Arif Nurjaman melakukan perlawanan hingga akhirnya Suherlan pergi, dan Arif kembali ke rumahnya,” tulis JPU dalam dakwaan dikutip dari laman SIPP PN Cibadak, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Update Kasus Kematian Samson Sukabumi, 6 Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari

Ketegangan memuncak sekitar pukul 16.30 WIB, saat Suherlan tiba-tiba menyerang seorang warga bernama Dede Akbar yang sedang berjalan ke warung. Akibatnya, Dede terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di kepala serta luka sayatan golok di pipi.

Peristiwa ini menarik perhatian warga, termasuk Terdakwa V Irman yang langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, Irman memukul Suherlan. Setelah senjata tajam terlepas dari tangan Suherlan, Irman segera mengamankan Dede Akbar yang terluka.

Namun, suasana semakin tak terkendali. Para terdakwa lainnya yakni Wahyudin, Suhendrik, Diky Zulkifli, serta Anggi berdatangan ke lokasi kejadian, kemudian melakukan kekerasan terhadap Suherlan bersama sejumlah pelaku lain yang kini berstatus buron. Mereka disebut menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam seperti bambu, batu, kayu, hingga golok.

Dalam dakwaan disebutkan, Suherlan akhirnya tersungkur, bersimbah darah, dan tidak berdaya. Bahkan setelah tergeletak, aksi kekerasan terhadapnya masih terus berlangsung.

Suherlan tewas di lokasi kejadian. Hasil visum yang dilakukan sehari setelah peristiwa menyebutkan, korban mengalami luka terbuka dan dalam di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dada, perut, dan lengan.

“Penyebab kematian Sdr. Suherlan alias Samson diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.,” tulis JPU dalam dakwaan.

Baca Juga: RSJ Marzoeki Mahdi Sebut Samson dari Sukabumi Dipulangkan dalam Kondisi Pulih

Enam orang telah didakwa dalam kasus ini: Wahyudin, Suhendrik alias Ukin, Arif Nurjaman, Anggi alias Bakrek, Irman, serta Diky Zulkifli alias Joey (dalam berkas terpisah). Mereka berstatus tahanan kota dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, empat pelaku lain yang disebut terlibat masih buron, yakni Suto, Dadi, Ukis, dan Anwar.

JPU kemudian mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Sebagai alternatif, Jaksa juga mencantumkan Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, serta Pasal 358 ke-2 KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu dalam berkas terpisah, terdakwa Diky Zulkifli alias Joey dijerat dakwaan alternatif pula. Selain dua pasal di atas, ia juga didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Seluruh dakwaan tersebut diajukan secara alternatif, artinya Jaksa menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Diketahui, persidangan kasus tersebut kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.

Berita Terkait
Berita Terkini