SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus kematian tragis Suherlan alias Samson digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025). Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan dihadiri langsung oleh keluarga almarhum, ibunda, adik, serta anak mendiang Samson. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat keluarga korban duduk menyimak proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum para terdakwa, Fikri Abdul Aziz, menjelaskan bahwa keputusan tidak mengajukan eksepsi dilakukan agar proses sidang berjalan lebih efisien dan langsung masuk pada pokok pembelaan.
"Ya kita untuk menghemat jalannya persidangan, jadi kami nanti fokus pada pembelaan saja, tadi sudah kita dengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ada uraian uraian dan fakta fakta yang mungkin nanti akan digali lebih dalam pada saat persidangan berikutnya," kata Fikri kepada sukabumiupdate.com usai persidangan Kamis (15/5/25).
Baca Juga: Update Kasus Kematian Samson Sukabumi, 6 Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari
"Setelah mendengar tadi dari penuntut umum. Jadi kan ada tahapan secara tempus dan lokusnya kan sudah dijelaskan, urut urutan kejadiannya, nanti kami pembelaan kami dalam hal ini seperti apa, mungkin nanti silahkan teman - teman ikuti," sambungnya
Meski berada di sisi pembela, Fikri menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan menyebut bahwa proses mediasi serta restorative justice sudah ditempuh sebelumnya.
"Kami turut berduka cita. Proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan, dan apa yang menjadi keinginan pihak keluarga juga telah kami penuhi sejauh ini. Namun hal - hal lain ini suatu fenomena atau kejadian di masyarakat kita, tentunya dari kasus Samson ini kita sama sama tergugah dan jadi pelajaran kita semua bahwa kita punya tanggung jawab moril kedepan yang sama sama," terangnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, mengungkap adanya tekanan psikologis terhadap keluarga Samson selama proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa status tahanan kota terhadap para terdakwa patut dipertanyakan.
Baca Juga: Keluarga Samson Minta Keadilan, Datangi Polres Sukabumi Tagih Kepastian Hukum
"Jadi ini kita menghadiri sama adiknya sama ibunya dan keluarga sama anaknya juga ada, tadi kami kenapa pihak keluarga protes dikarenakan tadi sendiri saya menyampaikan kepada majlis hakim dari pasal KUHP 36 itu tentang masa tahanan kota bisa cacat," ungkapnya.
"Dikarenakan satu ada intimidasi, saya menyampaikan kepada majlis hakim untuk terdakwa ini tidak mengintimidasi, itu saja, dan kami juga harus mengawal terus, dikarenakan ibu ini sampai sekarang ini belum pulang pulang, dikarenakan ada intimidasi tersebut, ada ketakutan," sambungnya
Tusyana juga mengomentari sikap para terdakwa yang baru kali ini menyapa dan meminta maaf kepada keluarga korban di ruang sidang.
"Kenapa baru sekarang minta maaf? Kenapa tidak sejak awal? Kami terus kawal agar ibu korban benar-benar mendapatkan keadilan, dan tidak diabaikan oleh pihak manapun," tandasnya.