Termasuk Bupati Sukabumi, MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Jumat 22 Maret 2024, 12:10 WIB
Marwan Hamami- Iyos Somantri / Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2020-2024 | Foto : Ist

Marwan Hamami- Iyos Somantri / Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2020-2024 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com – Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 termasuk masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami Iyos Somantri yang sudah ditetapkan oleh undang-undang berakhir pada tahun 2024 ini, diputuskan diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sebelas kepala daerah yang mempersoalkan mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir tahun 2024. Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024. 

Baca Juga: Publikasi Jurnal Gunung Padang Cianjur Dicabut, Tim Peneliti Pertanyakan Penyebabnya

Dalam putusannya MK menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020  adalah sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. seperti dikutip sukabumiupdate.com di laman resmi Mahkamah Konstitusi mkr.id, Jumat (22/3/2024).

Artinya, para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. (Apabila ada sengketa masa jabatan bisa sesuai SK) Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.

Hanya saja, pada putusan itu MK hanya mengabulkan sebagian pemohon. MK menolak permintaan agar pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2020 digeser ke tahun 2025 untuk menggenapkan lima tahun masa jabatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life27 April 2024, 15:30 WIB

6 Ciri Orang Rakus yang Harus Dihindari di Lingkungan Kita, Yuk Waspada!

Orang rakus memang kerap merugikan, sehingga sudah semenstinya untuk tidak terlalu akrab dengannya. Tentu demi kesehatan mental itu sendiri
Ilustrasi - Orang rakus memang kerap merugikan, sehingga sudah semenstinya untuk tidak terlalu akrab dengannya. Tentu demi kesehatan mental itu sendiri. (Sumber : Pexels/MART PRODUCTION).
Nasional27 April 2024, 15:08 WIB

Posisi Terakhir Masih di Sukabumi, Mensos Kejar Emak-emak Suka Ngamuk Minta Sedekah

Sempat dibawa pihak kepolisian untuk dititipkan ke angkutan umum arah Bandung Barat lalu ke Bogor, perempuan tersebut dilaporkan warga, pada Sabtu (27/4/2024) masih berada di Kota Sukabumi.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Sumber: akun kemensos RI)
Inspirasi27 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Logistic Staff Minimal SMK/SMA Semua Jurusan, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertaik dengan pekerjaan ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Logistic Staff Minimal SMK/SMA Semua Jurusan, Penempatan Kota Sukabumi | Foto: Istimewa
Fashion27 April 2024, 14:30 WIB

Cara Memilih Warna Hijab yang Sesuai dengan Kulit Sawo Matang, Makin Pede!

Memilih warna hijab yang tepat bisa membuat penampilan Anda lebih bersinar dan menonjol.
Ilustrasi -Memilih warna hijab yang tepat bisa membuat penampilan Anda lebih bersinar dan menonjol. (Sumber : pixabay/moeslim2).
Life27 April 2024, 14:00 WIB

Suka Buat Tipu-Muslihat, Ini 6 Karakter Orang Licik yang Harus Diwaspadai di Sekitar Kita

Orang licik biasanya memiliki karakter yang kurang baik dalam lingkungan sosial, sehingga gampang ditebak ciri dari mereka yang melekat.
Ilustrasi - Orang licik biasanya memiliki karakter yang kurang baik dalam lingkungan sosial, sehingga gampang ditebak ciri dari mereka yang melekat. (Sumber : Pixabay/Cristian Benavides).
Life27 April 2024, 13:45 WIB

Takut Mengambil Resiko! 5 Kebiasaan Ini yang Selalu Dihindari Orang Kaya

Kebiasaan tertentu selalu dihindari oleh orang kaya agar kehidupanya selamat di masa depan. Hal ini yang selalu menjadi perhatian orang kaya.
Ilustrasi - Kebiasaan tertentu selalu dihindari oleh orang kaya agar kehidupanya selamat di masa depan. Hal ini yang selalu menjadi perhatian orang kaya. (Sumber : pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Life27 April 2024, 13:30 WIB

9 Cara Menghadapi Orang Jutek, Harus Tenang dan Jangan Terbawa Emosi!

Bertemu dengan orang yang jutek bisa menjadi pengalaman yang menantang.
Ilustrasi - Bertemu dengan orang yang jutek bisa menjadi pengalaman yang menantang. (Sumber : unsplash.com/@Obie Fernandez)
Food & Travel27 April 2024, 13:26 WIB

Bukit Pasir Randu, Tempat Menarik Nikmati Pesona Sunrise di Cisolok Sukabumi

Bukit Pasir Randu menyajikan pemandangan yang memikat hati.
Pemandangan matahari terbit atau sunrise di Bukit Pasir Randu, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life27 April 2024, 13:00 WIB

10 Cara Mudah Menghadapi Anak yang Tantrum, Bunda Wajib Tahu!

Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens.
Ilustrasi - Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens. (Sumber : Pixabay.com/@parent90).
Life27 April 2024, 12:30 WIB

Kehadirannya Sering Mengganggu! 6 Cara Ampuh Menghilangkan Semut di Rumah

Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu. (Sumber : Pixabay.com/@actee3).