
Cek Persyaratannya, Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi 2023-2028
Sukabumiupdate.com
Selasa 23 Mei 2023, 18:14 WIB

Rapat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa
SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pendidikan Kota Sukabumi membuka pendaftaran anggota untuk masa bakti 2023-2028. Sejumlah persyaratan ditentukan dalam pemilihan ini sesuai Surat Edaran Nomor: 001/PANPEL-DPKS/V/2023 yang ditetapkan pada 19 Mei 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari itu tertuang persyaratan menjadi calon anggota Dewan Pendidikan, persyaratan administrasi, tata cara mendaftar, hingga tata cara pemilihan.
1. Persyaratan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi
1) Memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian, dan peduli pada pendidikan
2) Warga Negara Indonesia
3) Domisili Kota Sukabumi dibuktikan dengan KTP Kota Sukabumi
4) Berusia paling rendah 30 tahun pada saat tanggal pendaftaran
5) Pendidikan minimal S1
6) Berasal dari unsur masyarakat:
a. Pakar Pendidikan
b. Penyelenggara Pendidikan
c. Pengusaha
d. Organisasi Profesi
e. Pendidikan Berbasis Kekhasan Agama atau Sosial Budaya
f. Pendidikan Bertaraf Internasional
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; dan/atau
h. Organisasi Masyarakat
7) Berbadan sehat dan berkelakuan baik
8) Tidak pernah dihukum dan/atau sedang menjalani hukuman karena melakukan
tindak pidana kejahatan
2. Persyaratan Administrasi
1) Mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi (disiapkan panitia)
2) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota dewan periode 2023-2028 (disiapkan
panitia)
3) Fotokopi KTP
4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
5) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan membawa ijazah asli
6) Surat rekomendasi organisasi (disiapkan panitia)
7) Surat pernyataan menerima persyaratan dan ketentuan (disiapkan panitia)
8) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, bermaterai Rp. 10.000,- (format disiapkan oleh panitia)
9) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (puskesmas)
10) Surat keterangan baik dari kepolisian (SKCK)
11) Daftar riwayat hidup (format disiapkan oleh panitia)
12) Masing-masing berkas dimasukkan ke dalam map dan dibuat rangkap 2 (dua)
3. Tata Cara Mendaftar
1) Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Tahun 2023 dengan bermaterai Rp. 10.000
2) Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna cokelat/kuning disampaikan kepada sekretariat panitia pemilihan pada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Km 5, Cq. Subag Umum dan Kepegawaian serta nomor sekretariat 082121231069 atas nama A Ika Iskandar, S,S., ME. dan 087780285110 atas nama Nandi Sugandi, S.IP.
3) Masa pendaftaran: 26 Mei s.d 6 Juni 2023 (jam kerja)
4) Pengumuman dapat dilihat dan di-download pada website: https://disdik.sukabumikota.go.id/pemilihan-anggota-dewan-pendidikan-kota-sukabumi-masa-bakti-2023-2028/atau pengumuman pada media cetak dan elektronik
4. Tata Cara Pemilihan
1) Kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi
2) Hasil rapat seleksi Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi 2023 menentukan paling banyak 22 orang calon untuk diusulkan kepada Wali Kota Sukabumi untuk dipilih menjadi 11 orang
Editor :
Berita Terkait
Info PPDB Sukabumi 2023, Cek Kalender Pendidikan Semester 2 Lengkap!
SukabumiKamis 18 Mei 2023, 07:00 WIB
Reels & Shorts
Berita Terkini
Real Madrid Bungkam Rayo Vallecano 4-1, Debut Emil Audero Berakhir Pahit
Olahraga 13 Sep 2026, 06:00 WIB
Persija Kalahkan Persib 2-1, Shin Tae Yong Apresiasi Perjuangan Pemain dan The Jakmania
Olahraga 13 Sep 2026, 05:33 WIB
Igor Tolic Usai Persib Kalah dari Persija: Bagi Mereka Seperti Final Liga Champions
Olahraga 13 Sep 2026, 05:24 WIB
Cuaca Jabar 13 September 2026, Sukabumi Potensi Cerah Berawan di Minggu Pagi
Science 13 Sep 2026, 05:00 WIB
Posisinya Berdiri, Lansia di Sukaraja yang Jatuh ke Sumur 15 Meter Ditemukan Sang Istri
Sukabumi 12 Sep 2026, 22:30 WIB
30 Pelajar di Purabaya Sukabumi Resmi Dikukuhkan sebagai Anggota Saka Wirakartika
Inspirasi 12 Sep 2026, 21:50 WIB
Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi Kota: Wakapolres, Kasat Narkoba, hingga Kapolsek Berganti
Sukabumi 12 Sep 2026, 21:36 WIB
Berawal Temuan di Pasar Hewan Parungkuda, Dua Maling Domba di Kalapanunggal Ditangkap Polisi
Sukabumi 12 Sep 2026, 20:31 WIB
Bapperida Sukabumi Kenalkan Arah Pembangunan hingga Potensi Agroindustri di Expo 2026
Sukabumi 12 Sep 2026, 20:00 WIB
Waspada! Nomor WA Penipu Catut Nama Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana
Cek Fakta 12 Sep 2026, 18:31 WIB
Hasil Persija vs Persib: Ivan Mamut Cetak Gol di Akhir Laga, Macan Kemayoran Menang 2-1
Olahraga 12 Sep 2026, 17:30 WIB
Hendak ke Kamar Mandi, Lansia 75 Tahun di Sukaraja Tewas Jatuh ke Sumur 15 Meter
Sukabumi 12 Sep 2026, 16:58 WIB
Pengurus Golkar Dapil 6 Sukabumi Deklarasi Dukung Penuh Budi Azhar Jadi Ketua DPD
Sukabumi 12 Sep 2026, 16:23 WIB
Link Live Streaming Persija vs Persib, Saksikan Duel Panas Super League 2026/2027
Olahraga 12 Sep 2026, 15:25 WIB
RSUD Sekarwangi Sukabumi Resmi Operasikan Cathlab, Berhasil Pasang Ring Jantung Pasien Pertama
Sehat 12 Sep 2026, 14:28 WIB
Pemprov Jabar Usulkan Pangkas OPD dari 38 Jadi 32 dan Tambah Modal BIJB Kertajati Rp8 Triliun
Jawa Barat 12 Sep 2026, 14:05 WIB
Benjamin Sesko Kembali Cetak Gol, Manchester United Dapat Kabar Positif Jelang Derby
Olahraga 12 Sep 2026, 13:43 WIB










