Terkuak! Tak Bisa Kembalikan Uang usai Foya-foya, Pria Sukabumi Karang Cerita Dibegal

Rabu 12 April 2023, 17:09 WIB
DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Terkuak sudah alasan DR (36 tahun), pria asal Simpenan Kabupaten Sukabumi berniat kelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban aksi pembegalan.

Pria yang kesehariannya peternak domba itu ternyata takut ketahuan karena tak bisa mengembalikan uang istrinya yang telah ia pakai untuk foya-foya dengan Wanita Idaman Lainnya (WIL).

Fakta ini terungkap dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu yang menjerat DR yang viral gegara berpura-pura jadi korban aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 April 2023 lalu.

“Kronologis ataupun modus yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Alasan membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai modal bisnis usaha jual beli kambing, namun karena kegiatan lain, uang tersebut dipakai,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Menurut Maruly, uang yang diberikan istri pelaku adalah sebesar Rp 10 juta. Oleh pelaku uang itu dihabiskan sebanyak Rp5,7 juta untuk berfoya-foya bersama wanita lain. “Karena tidak bisa mengembalikan akhirnya membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Tengkulak Domba Diduga Dibegal di Lengkong Sukabumi

Dalam kasus laporan palsu dibegal ini, kata Maruly, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku DR, uang tunai sisa dari uang Rp10 juta yaitu sebesar Rp 4,3 juta, dan Handphone pelaku dengan isi notifikasi terkait dengan masuknya debit di aplikasi M-Banking.

“Kemudian tas yang digunakan pelaku, yang menjelaskan bahwa tas tersebut adalah yang dibegal, kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian dibegal, dan yang terakhir adalah laporan polisi yang dibuat oleh yang bersangkutan di Polsek Simpenan yaitu laporan polisi terkait menjadi korban kasus begal di Polsek Lengkong,” kata Maruly.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Maruly, yakni pasal 220 KUHPidana terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin Kamis. Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Kronologi Pelaku Pura-pura Dibegal

AKBP Maruly kemudian menyampaikan kronologi DR karang cerita dibegal. Pada hari Minggu 9 April 2023, di TKP seputaran Lengkong, ditemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan oleh warga yang kebetulan melintas.

“Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga tersebut dibantu untuk di bawa melapor ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.

“Hasil daripada laporan polisi yang dibuat anggota, karena kasusnya dibegal melakukan olah TKP bersama dengan satreskrim dan tim opsnal melakukan olah TKP, pengumpulan saksi saksi dan ternyata semakin didalami, termasuk didalami dari keterangan yang mengaku korban atas nama DR ada banyak kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.

Baca Juga: Nekatnya Pria di Sukabumi Karang Cerita Dibegal Gegara Takut Ketahuan Pakai Duit Istri

Berangkat dari situ, kata Maruly, anggotanya kemudian lebih mengintensipkan pengumpulan barang bukti fokus pada yang mengaku korban atas nama DR.

“Ternyata dari hasil pendalaman ditemukan notifikasi masuknya debit ke M-Banking daripada handphone atas nama DR,” ujar Maruly.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya DR mengaku bahwa dari laporan sebelumnya yakni dibegal uang Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.

“Alibi yang disampaikan pelaku dapat dipatahkan oleh keterangan-keterangan saksi yang ada, dan yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai diatur dalam pasal 220 KHUpidana,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 April 2024, 13:30 WIB

Jangan Dibentak! Ini 5 Cara Agar Anak Selalu Mau Dinasihati Orang Tua

Orang tua harus memiliki pendekatan yang bagus dan baik selama mengasuh anak agar mereka mau dinasihati dan tidak memberontak.
Ilustrasi. Cara agar anak mau dinasihati orang tua. Sumber foto : Pexels/Elina Fairytale
Life29 April 2024, 13:11 WIB

Tetap Bersikap Konsisten, 5 Tips Penerapan Sistem Penghargaan untuk Anak Usia Sekolah

Dengan menerapkan sistem penghargaan untuk anak usia sekolah, disinyalir sangat berguna untuk memotivasi mereka.
Ilustrasi penghargaan untuk anak. | Foto: Freepik/@stocking
Sehat29 April 2024, 13:00 WIB

Hidup Bersama Diabetes Tak Perlu Panik, 12 Langkah Sehat untuk Mengelola Gula Darah

Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna.
Ilustrasi - Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna. (Sumber : Freepik.com).
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist
Sehat29 April 2024, 12:00 WIB

Bebas Asam Urat: 10 Cara Alami Menyembuhkan Penyakit Degeneratif Tanpa Obat

Asam urat termasuk salah satu penyakit degeneratif, yakni penyakit yang biasanya dialami oleh lansia. Meskipun saat ini, penyakit asam urat juga kerap dimiliki oleh generasi millenial dan Z.
Ilustrasi. Tenaga Profesional Kesehatan | Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat dengan Rutin Konsultasi Dokter (Sumber : pixabay.com/@Max)
Inspirasi29 April 2024, 11:57 WIB

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Sukabumi Laksanakan Penyalaan Listrik Gratis

Light Up The Dream merupakan program penyambungan listrik gratis dari donasi pegawai PLN.
PT PLN (Persero) UP3 melalui ULP Sukaraja melaksanakan penyambungan listrik gratis melalui program LUTD kepada masyarakat. | Foto: PLN
Sukabumi29 April 2024, 11:31 WIB

84 Orang Diduga Keracunan Makanan Hajatan di Kabandungan Sukabumi, Begini Kondisinya

Rombongan pengantin laki-laki dan tamu undangan mulai merasa tidak enak badan pada Minggu sore.
Salah satu warga saat dirawat di puskesmas setelah diduga keracunan makanan hajatan pernikahan di Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
Life29 April 2024, 11:30 WIB

6 Tanda Kamu Memiliki Bakat Jadi Pemimpin di Masa Depan, Ini Buktinya

Jika orang memiliki jiwa sebagai pemimpin, biasanya akan nampak pada sikapnya, baik untuk dirinya maupun kepada orang lain.
Ilustrasi. Tanda orang yang berjiwa pemimpin. Sumber foto : Pexels/Rebrand Cities