Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 05 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang ketiga kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu yang merenggut nyawa R, Rabu (5/4/2023) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ketiga pelaku atau terdakwa anak dihadirkan.

Dalam persidangan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu didakwa dua pasal kumulatif atau gabungan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Andi Ardiani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdi, dengan anggota Rays Hidayat dan Andy Wiliam.

"Dakwaan yang pertama: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dakwaan kedua: Menggunakan senjata tajam, penusuk atau penikam," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Berdasarkan dakwaan kumulatif tersebut, kata Yudistira, JPU menuntut ABH 1 penjara 8 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, kemudian ABH 2 dan 3 penjara 6 tahun 6 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan.

"Sidang berikutnya besok, Kamis 6 April 2023, agenda sidang nota pembelaan dari penasihat hukum (terdakwa). Untuk persidangan hari ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. Sedangkan untuk besok kemungkinan berlangsung secara hybrid," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan R pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Persidangan di PN Cibadak tersebut bernomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan 3 orang pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam peristiwa berdarah ini. Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus pembacokan siswa SD tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional16 Januari 2025, 21:04 WIB

Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Dapur Makan Bergizi Gratis Di Lombok Timur

Wartawan Selaparang TV yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur ini, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi
Ilusrtasi wartawan saat liputan dapur makan bergizi gratis di Lombok Timur | Foto : Pixabay
Sukabumi16 Januari 2025, 20:53 WIB

Personel Satpol PP Sukabumi Amankan Aksi Damai Guru Honorer R3 di Kantor Setda

Penempatan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi dilakukan untuk memastikan aksi damai ratusan Guru Honorer R3 berlangsung kondusif.
Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi berjaga di gerbang Kantor Setda untuk menjaga keamanan dan mencegah massa aksi Guru Honorer R3 yang berusaha masuk. (Sumber : SU/Ilyas)
Keuangan16 Januari 2025, 20:50 WIB

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan keputusan No. 16 Tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan keputusan No. 16 Tahun 2025. (Sumber : menpan.go.id).
Sukabumi16 Januari 2025, 20:34 WIB

DWP Dinas PU Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kalibunder Sukabumi

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin DWP Dinas PU Kabupaten Sukabumi yang dilakukan setiap bulan di berbagai wilayah kerja UPTD PU.
DWP Dinas PU Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam di Kecamatan Kalibunder, Kamis (16/1/2025). (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi16 Januari 2025, 20:11 WIB

Beri Dukungan Moril, Dewan Elis Takziah ke Rumah Duka Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi

Sebagai wujud kepeduliannya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Elis Ernawati juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Elis Ernawati, takziah ke rumah duka korban penyiraman air keras di Nagrak. (Sumber : Dok. Pribadi)
Sukabumi16 Januari 2025, 20:01 WIB

Ratusan Guru Honorer R3 Sukabumi Datangi Kantor Setda, Ini Tuntutannya

Ratusan guru honorer kategori R3 atau yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) perwakilan dari 47 kecamatan mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi
Ratusan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Bupati meminta kejelasan nasib mereka dalam pengangkatan PPPK | Foto : Ilyas Supendi
Film16 Januari 2025, 19:30 WIB

Sinopsis Drama Korea The Queen Who Crowns, Ambisi Ratu Menciptakan Rezim Baru

Drama korea The Queen Who Crowns dari tvN ini menceritakan perjalanan seorang Ratu yang penuh semangat untuk menciptakan dunia baru pada awal era Dinasti Joseon dengan menjadikan suaminya sebagai raja.
Sinopsis Drama Korea The Queen Who Crowns, Ambisi Ratu Menciptakan Rezim Baru (Sumber : Instagram/@tvn_drama)
Food & Travel16 Januari 2025, 19:00 WIB

Candi Jiwa Karawang, Tertua di Jawa Barat yang Berdiri Megah di Tengah Hamparan Sawah

Candi Jiwa, yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu situs arkeologi tertua di Jawa Barat.
Candi Jiwa, yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu situs arkeologi tertua di Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@maya_cutecute/@discover.karawang).
Sukabumi16 Januari 2025, 18:36 WIB

Panjang 1,9 KM, Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Jalan Ruas Sukaraja-Selakaso

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah IV Sukabumi, telah melaksanakan pemeliharaan rutin jalan pada ruas jalan Selakaso hingga Terminal Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.
Pemeliharaan rutin ruas jalan terminal Sukaraja - Salakaso di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi | Foto : UPTD PU Wilayah IV Sukabumi
Sukabumi16 Januari 2025, 18:34 WIB

Kebakaran Kios di Cikembar Sukabumi Diduga akibat Gas Bocor, Begini Kronologinya

Diduga akibat regulator tabung gas bocor, berikut kronologi kebakaran kios di Cikembar Sukabumi.
Warga bersama petugas kepolisian saat berupa memadamkan api yang membakar kios semi permanen di Cikembar Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)