Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Selasa 04 April 2023, 00:06 WIB
Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas Supendi)

Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merenggut nyawa R, sudah memasuki masa sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (3/4/2023) siang.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd itu digelar secara tertutup dan hybrid karena ketiga terdakwa masih di bawah umur.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Yudistira membenarkan, untuk terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini. Meski begitu, ia memastikan para terdakwa sudah berstatus tahanan.

"Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid. Saksi kita periksa dipersidangan sedangkan terdakwanya atau anak pelaku ini di tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan yang Merenggut Nyawa Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Yudistira, yakni tuntutan dari Penuntut Umum yang direncanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama. Tindakan brutal terhadap siswa SD itu terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Menurut Maruly, seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional01 Mei 2024, 13:03 WIB

Aksi Ribuan Buruh Peringati May Day, Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Sedunia alias May Day 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024)
Aksi buruh peringati May Daya 2024 | Foto : Akun X @bbxayi
Sehat01 Mei 2024, 13:00 WIB

7 Cara Alami Mengobati Penyakit Diabetes, Jaga Gula Darah Tetap Normal

Ketahui Beberapa Cara Alami Mengobati Penyakit Diabetes untuk Menjaga Gula Darah Tetap Normal.
Ilustrasi - Cara Alami Mengobati Diabetes. (Sumber : Pexels/NataliyaVaitkevich)
Sehat01 Mei 2024, 12:30 WIB

Kiper Baru Garuda! Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ini Harapannya untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia
Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia (Sumber : pssi.org).
Sukabumi01 Mei 2024, 12:13 WIB

MAN 2 Sukabumi Bantah Siswanya Terlibat Tawuran, Sudah Dikeluarkan Jarang Masuk

Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MAN 2 Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait salah satu siswa yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Life01 Mei 2024, 12:00 WIB

10 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Berkarisma

Inilah Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma. Yuk, Lakukan!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma (Sumber : pexels/TimaMiroshnichenko)
Sukabumi01 Mei 2024, 11:36 WIB

Peluru Masih Aktif, Polisi Ungkap Jenis Senjata Api yang Ditemukan Warga Cisaat Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan sejak ditemukan dua senpi itu langsung diamankan. Adapun senjata api laras panjang itu berjenis senjata bahu dengan kaliber 9 mm
Penampakan senjata api laras panjang yang ditemukan warga terkubur di Cisaat Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life01 Mei 2024, 11:30 WIB

Tak Bisa Jaga Rahasia, Waspada 6 Ciri Teman yang Tidak Bisa Dipercaya!

Memiliki teman yang tidak bisa dipercaya tentu sangat bebal. Apalagi sebelumnya dianggap setia, tapi justru mengkhianati lantaran bermuka dua.
Ilustrasi. Ciri teman yang tidak bisa dipercaya. Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project
Inspirasi01 Mei 2024, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan D3 Jawa Barat, Usia Maksimal 25 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Jawa Barat dengan Syarat Usia Maksimal 25 Tahun.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan D3 Jawa Barat, Usia Maksimal 25 Tahun. (Sumber : pexels/TimaMiroshnichenko)
Jawa Barat01 Mei 2024, 10:46 WIB

Berkekuatan M4.2, Bandung Jawa Barat Diguncang Gempabumi

BMKG menyebutkan Gempa M4,2 Jawa Barat dirasakan di beberapa wilayah diantaranya Majalaya, Cibereum, Pangalengan, dan Garut, Soreang hingga Kabupaten Bandung.
Gempa M4,2 Guncang Bandung Jawa Barat | Foto : X (Twitter)/@bmkgwilayah2
Life01 Mei 2024, 10:31 WIB

Ketahui 6 Ciri Orang yang Berwatak Keras Kepala, Anda Termasuk?

Ciri orang keras kepala adalah pribadi yang sangat ambisius pada dirinya sendiri dan juga sering merendahkan orang lain di hadapannya.
Ilustrasi. Ciri orang yang berwatak keras kepala. Sumber foto : Pexels/Timur Weber