5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Senin 06 Maret 2023, 18:32 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya celurit yang dipakai pelaku untuk membacok siswa SD. Kasus siswa SD dibacok itu terjadi di Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya celurit yang dipakai pelaku untuk membacok siswa SD. Kasus siswa SD dibacok itu terjadi di Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang siswa SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindakan brutal. Siswa SD kelas VI itu meninggal dunia karena dibacok.

Korban diserang saat pulang sekolah pada Sabtu, 4 Maret 2023. Lokasi pembacokan itu tak jauh dari SMPN 3 Palabuhanratu, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau pelaku. Mereka semua pelajar tingkat sekolah lanjutan pertama. 

Berikut ini 5 fakta mengenai pembacokan siswa SD di Palabuhanratu:

1. Pelaku Memiliki Peran Berbeda

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu, 5 Maret 2023. 

2. Konvoi Sebelum Melakukan Pembacokan

Sebelum terjadinya pembacokan tersebut, 3 ABH tersebut berkumpul bersama teman-temannya di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan rombongan ini merupakan anak-anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama.

Usai berkumpul di pantai, rombongan tersebut kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan bersama temannya. ABH 1 kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.

Setelah melakukan pembacokan itu, 3 ABH bersama rombonganya melarikan diri.

Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.

Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH.

3. Tidak Ada Kaitan Geng Motor

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti itu diantaranya celurit yang dipakai untuk membacok korban dan bendera yang dibawa pada saat konvoi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan, bendera itu merupakan identitas sekolah yang didapatkan secara turun temurun dari para alumni.

"Hasil kroscek kami baik itu dari para saksi-saksi juga pihak sekolah atau diluar dari komunitas mereka, bahwa ini [bendera] adalah identitas dari kelompok sekolah mereka," ujar Maruly.

Dia menegaskan bendera tersebut bukan identitas dari geng motor. "Sampai saat ini belum kita temukan bukti yang mengarah mereka terafiliasi dengan geng motor," ujarnya.

4. Pelaku Sembunyikan Barang Bukti

Usai melakukan tindakan brutal terhadap siswa SD, para pelaku kabur dan bersembunyi. Namun pada akhirnya mereka dapat diringkus polisi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.

Barang bukti lainnya bendera lalu sepeda motor yang dipakai ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH untuk menyembunyikan celurit.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi16 Januari 2025, 22:17 WIB

Tak Ada Luka, Polisi Duga Mayat Telanjang di Ujunggenteng Sukabumi Tewas Karena Sakit

Polisi tak temukan luka bekas penganiayaan, mayat telanjang diduga ODGJ itu kemudian dimakamkan di TPU Desa Ujunggenteng Sukabumi.
Proses evakuasi mayat diduga ODGJ yang ditemukan di dalam rumah kosong di Ujunggenteng Sukabumi. (Sumber Foto: Polsek Ciracap)
Sukabumi16 Januari 2025, 22:06 WIB

Bupati Sukabumi Serahkan Ribuan Sertifikat Redistribusi Tanah Ke Petani Penggarap Di Pajampangan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada perwakilan petani penggarap dari beberapa desa di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan sertifikat elektronik kepada perwakilan petani di Ciemas, Kamis (16/1/2025) | Foto : Ragil Gilang
Nasional16 Januari 2025, 21:04 WIB

Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Dapur Makan Bergizi Gratis Di Lombok Timur

Wartawan Selaparang TV yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur ini, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi
Ilusrtasi wartawan saat liputan dapur makan bergizi gratis di Lombok Timur | Foto : Pixabay
Sukabumi16 Januari 2025, 20:53 WIB

Personel Satpol PP Sukabumi Amankan Aksi Damai Guru Honorer R3 di Kantor Setda

Penempatan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi dilakukan untuk memastikan aksi damai ratusan Guru Honorer R3 berlangsung kondusif.
Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi berjaga di gerbang Kantor Setda untuk menjaga keamanan dan mencegah massa aksi Guru Honorer R3 yang berusaha masuk. (Sumber : SU/Ilyas)
Keuangan16 Januari 2025, 20:50 WIB

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan keputusan No. 16 Tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan keputusan No. 16 Tahun 2025. (Sumber : menpan.go.id).
Sukabumi16 Januari 2025, 20:34 WIB

DWP Dinas PU Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kalibunder Sukabumi

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin DWP Dinas PU Kabupaten Sukabumi yang dilakukan setiap bulan di berbagai wilayah kerja UPTD PU.
DWP Dinas PU Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam di Kecamatan Kalibunder, Kamis (16/1/2025). (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi16 Januari 2025, 20:11 WIB

Beri Dukungan Moril, Dewan Elis Takziah ke Rumah Duka Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi

Sebagai wujud kepeduliannya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Elis Ernawati juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Elis Ernawati, takziah ke rumah duka korban penyiraman air keras di Nagrak. (Sumber : Dok. Pribadi)
Sukabumi16 Januari 2025, 20:01 WIB

Ratusan Guru Honorer R3 Sukabumi Datangi Kantor Setda, Ini Tuntutannya

Ratusan guru honorer kategori R3 atau yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) perwakilan dari 47 kecamatan mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi
Ratusan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Bupati meminta kejelasan nasib mereka dalam pengangkatan PPPK | Foto : Ilyas Supendi
Film16 Januari 2025, 19:30 WIB

Sinopsis Drama Korea The Queen Who Crowns, Ambisi Ratu Menciptakan Rezim Baru

Drama korea The Queen Who Crowns dari tvN ini menceritakan perjalanan seorang Ratu yang penuh semangat untuk menciptakan dunia baru pada awal era Dinasti Joseon dengan menjadikan suaminya sebagai raja.
Sinopsis Drama Korea The Queen Who Crowns, Ambisi Ratu Menciptakan Rezim Baru (Sumber : Instagram/@tvn_drama)
Food & Travel16 Januari 2025, 19:00 WIB

Candi Jiwa Karawang, Tertua di Jawa Barat yang Berdiri Megah di Tengah Hamparan Sawah

Candi Jiwa, yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu situs arkeologi tertua di Jawa Barat.
Candi Jiwa, yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu situs arkeologi tertua di Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@maya_cutecute/@discover.karawang).