MK Tolak Gugatan Usia Maksimal 70 Tahun dan Dua Kali Maju Capres-Cawapres

Senin 23 Oktober 2023, 12:32 WIB
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi RI | Foto : capture youtube MK

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi RI | Foto : capture youtube MK

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta pembatasan jumlah frekuensu pencalonan, seperti berbunyi "belum pernah menjabat sebagai Presdiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presdien sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama".

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023). "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman media resmi MK, Senin (23/10/2023). 

Baca Juga: Sidang MK Hari ini, Pembacaan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa "usia paling tinggi 70 tahun" sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.

Baca Juga: Soal Indonesia Ekspor Kratom ke Amerika, Kemendag dan Barantin Beda Pendapat

"Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Terhadap premohonan pembatasan frekuensi pencalonan capres cawapres dimana pemohon meminta dibatasi 2 kali. MK menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, menurut Mahkamah permohona pemohon sepanjang pasal 169 huruf n UU 7/2017 tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap permohonan pemohon sepanjang pasal 169 huruf q UU/2017 sudah kehilangan objek," ucap Saldi Isra saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2023, MK telah membacakan putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan usia capres cawapres dibawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan sedang/pernah menjadi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel18 September 2024, 20:00 WIB

Situ Bagendit, Wisata Eksotis di Garut yang Berselimut Kisah Legenda

Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba.
Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba. (Sumber : disparbud.garutkab.go.id).
Sukabumi18 September 2024, 19:55 WIB

Kronologi Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi, Korban Alami Luka Tembak di Punggung

Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh oknum pengacara kepada pemilik warkop di Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemilik warkop ditembak oknum pengacara, Selasa (17/9/2024) malam. (Sumber : Istimewa)
Nasional18 September 2024, 19:25 WIB

Hadiri IIGCE 2024, Wabup Sukabumi Sebut Pemanfaatan Geotermal Harus Green Energy

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Jokowi di JCC Jakarta. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Nasional18 September 2024, 19:13 WIB

Ada Kang Heri Hermansyah Asal Sukabumi, Menuju Babak Menegangkan Pemilihan Rektor UI

iga calon yang melaju ke tahap selanjutnya adalah Prof. Ari Fahrial Syam, Fakultas Kedokteran UI); Prof. Heri Hermansyah (Fakultas Teknik UI); dan Teguh Dartanto (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
Tiga calon rektor Universitas Indonesia menuju babak debat publik| Foto : Istimewa
Life18 September 2024, 19:00 WIB

Kisah Inspiratif Ganesh Baraiya, Dokter Terpendek di Dunia dari India

Dr. Ganesh Baraiya, yang tingginya 3 kaki 4 inci, dikenal sebagai dokter terpendek di dunia, tetapi perjalanannya untuk mencapai prestasi ini penuh dengan tantangan.
Ilustrasi - Kisah kegigihannya dan menentang ekspektasi menjadikan Ganesh Baraiya inspirasi bagi banyak orang. (Sumber : Instagram/@ganeshbaraiya01).
Sukabumi18 September 2024, 18:23 WIB

Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Oknum Pengacara, Polisi Kejar Pelaku

Berikut kronologi peristiwa penembakan pemilik warkop oleh oknum pengacara di Sukabumi.
Ilustrasi. Seorang pemilik warkop di Kota Sukabumi ditembak oknum pengacara. | Foto : Pixabay
Life18 September 2024, 18:00 WIB

Amalan dari Rasulullah SAW untuk Orang yang Sakit, Insya Allah Sembuh

Tidak hanya mengandalkan obat-obatan, umat Muslim juga percaya pada kekuatan doa untuk mempercepat proses penyembuhan.
Ilustrasi - Tidak hanya mengandalkan obat-obatan, umat Muslim juga percaya pada kekuatan doa untuk mempercepat proses penyembuhan. (Sumber : Freepik)