MK Tolak Gugatan Usia Maksimal 70 Tahun dan Dua Kali Maju Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun
Sidang MK 23 Oktober. Prabowo Subianto terancam gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun.