Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Koruptor Nyaleg

Sabtu 30 September 2023, 23:52 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Sumber : Suara.com/Dea)

Komisioner KPU RI Idham Holik. (Sumber : Suara.com/Dea)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota KPU Idham Holik menyoroti waktu pengajuan judicial review atau uji materi tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana, termasuk caleg eks koruptor.

Judicial review terhadap Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 tahun 2023 diajukan ke Mahkamah Agung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Menurut Idham, pada duduk perkara dalam Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, terdapat frasa pemohon mengajukan permohonan pada 12 Juni 2023. Kemudian, permohonan tersebut diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 13 Juni 2023.

"Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 yang berbunyi: Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Berencana Majukan Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Dengan begitu, Idham berpendapat pengajuan judicial review telah melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023. Sebab kata dia, PKPU yang diperkarakan kelompok masyarakat sipil itu telah diundangkan sejak 18 April 2023.

"Kami tegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," kata Idham.

Dikabulkan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.

Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola08 Desember 2023, 16:44 WIB

Prediksi Liga 1 PSM Makassar vs Bhayangkara FC: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs Bhayangkara FC akan tersaji malam ini Jumat (8/12/2023) di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan, mulai pukul 19.00 WIB.
Prediksi Liga 1 PSM Makassar vs Bhayangkara FC: H2H, Susunan Pemain dan Skor. (Sumber : Dok Instagram.)
Bola08 Desember 2023, 16:15 WIB

PSS Sleman vs RANS FC di Liga 1: H2H, Prediksi Pemain dan Skor

Laga PSS Sleman vs RANS FC akan menjadi salah satu partai menarik di pekan ke-22 Liga 1 malam ini
Laga PSS Sleman vs RANS FC akan menjadi salah satu partai menarik di pekan ke-22 Liga 1 malam ini (Sumber : Instagram/@pssleman, @rans.nusantara)
Inspirasi08 Desember 2023, 16:00 WIB

5 Crazy Rich Indonesia dengan Kekayaan Melimpah, Hidup Mewah dan Menginspirasi

Terdapat 5 Crazy Rich Indonesia yang memiliki kehidupan mewah namun mampu menginspirasi semua orang.
Ilustrasi - Terdapat 5 Crazy Rich Indonesia yang memiliki kehidupan mewah namun mampu menginspirasi semua orang. (Sumber : pixabay.com/itay-verchik).
Life08 Desember 2023, 15:45 WIB

7 Buku yang Bisa Mengubah Pikiranmu: Sebuah Petualangan Intelektual

Ada banyak hal yang harus kita ketahui demi menjadi individu yang lebih baik dan berkembang, salah satunya yaitu dengan membaca banyak buku yang mampu mengubah kebiasaan kita. Maka dari itu, tujuh buku di bawah wajib dibaca minimal satu kali dalam hidup
Ilustrasi - Bagaimana buku merubah cara berpikir seseorang (Sumber : Pixabay/CDD20)
Life08 Desember 2023, 15:30 WIB

Suka Laki-laki yang Memiliki Kepribadian Baik? Ini 11 Ciri Orangnya!

Sikap laki-laki dengan kepribadian baik tak hanya membuat wanita terpana, melainkan juga kagum hingga jatuh cinta diam-diam.
Ilustrasi. Pria | Suka Laki-laki yang Memiliki Kepribadian Baik? Ini 11 Ciri Orangnya! (Sumber : Freepik/@prostooleh)
Nasional08 Desember 2023, 15:15 WIB

Termasuk Bocimi, Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

Sejumlah ruas tol termasuk Bocimi akan mengalami pembatasan terutama kendaraan angkutan barang selama libur Nataru
Sejumlah ruas tol termasuk Bocimi akan mengalami pembatasan terutama kendaraan angkutan barang selama libur Nataru (Sumber : Jasa Marga Bocimi)
Inspirasi08 Desember 2023, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Toko Retail di Sukabumi Minimal SMA/SMK Semua Jurusan

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Toko Retail di Sukabumi Minimal SMA/SMK Semua Jurusan. (Sumber : Freepik/sastock)
Life08 Desember 2023, 14:30 WIB

11 Tanda Anak Laki-laki Memiliki Kepribadian Baik, Bunda Bisa Lihat Sikapnya

Anak laki-laki yang memiliki kepribadian baik dapat menunjukkan sikap dengan tingkat hormat yang tinggi terhadap orang lain, termasuk pada orang tua, teman sebaya, dan figur otoritas lainnya.
Ilustrasi. Tanda Anak Laki-laki Memiliki Kepribadian Baik, Bunda Bisa Lihat Sikapnya (Sumber : pixabay.com/@TonyMinguillon)
Food & Travel08 Desember 2023, 14:15 WIB

7 Wisata Bogor yang Lagi Hits, Cocok Jadi Tempat Liburan Tahun Baru

Inilah tujuh destinasi wisata di Bogor yang hits dan cocok jadi tempat liburan akhir tahun bersama keluarga
7 Wisata Bogor yang Lagi Hits, Cocok Jadi Tempat Liburan Tahun Baru (Sumber : Instagram/@telagasaatpuncak)
Sukabumi08 Desember 2023, 14:08 WIB

Bullying Sukabumi, Polisi: Belum Ada Tersangka, Keterangan Korban dan Pelaku Beda

Polisi sulit mengungkap kasus ini karena memperoleh banyak keterangan berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo diwawancarai wartawan setelah menghadiri konferensi pers kasus lain di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (8/12/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin