Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Koruptor Nyaleg
Anggota KPU Idham Holik merespon soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan ICW terkait aturan PKPU Eks Koruptor bisa Nyaleg.
Anggota KPU Idham Holik merespon soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan ICW terkait aturan PKPU Eks Koruptor bisa Nyaleg.
Terdapat 15 nama caleg untuk DPR dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana korupsi. Belasan nama tersebut ditemukan oleh lembaga pemantau korupsi atau Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Daftar Calon Sementara
Faktor gaya hidup menjadi resiko penyakit diabetes yang paling besar dibanding riwayat keturunan penyakit dalam keluarga.