KPAI: Kampanye di Sekolah Bikin Anak Rentan Dieksploitasi Jadi Alat Politik

Rabu 23 Agustus 2023, 09:11 WIB
(Foto Ilustrasi) KPAI mengatakan putusan MK yang tidak melarang kampanye politik di sekolah akan membuat anak-anak rentan dieksploitasi sebagai alat politik. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) KPAI mengatakan putusan MK yang tidak melarang kampanye politik di sekolah akan membuat anak-anak rentan dieksploitasi sebagai alat politik. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang kampanye politik di sekolah akan membuat anak-anak rentan dieksploitasi sebagai alat politik dan menjadi target propaganda.

Mengutip tempo.co, MK melalui putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah.

Sylvana Apituley, Komisioner KPAI, mengatakan sekolah semestinya menjadi ruang publik netral tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua siswa tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Ia menegaskan sekolah harus bebas dari kepentingan politik personal atau individual dan golongan.

Menurut Sylvana, segala bentuk kampanye politik di sekolah, khususnya dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, adalah penyalahgunaan ruang publik netral, berpotensi melanggengkan dan memperluas kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak Konstitusional anak. Ini sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28B ayat 2, yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Capres Ekuador Villavicencio Tewas Ditembak Saat Kampanye di Ibu Kota Quito

“Salah satu ancaman yang berbahaya bagi anak adalah konten kampanye yang tidak sesuai kenyataan, yang berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan masa depan anak,” kata Sylvana dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Agustus 2023.

Sylvana mengungkapkan berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak. Kampanye berupa agitasi, propaganda, stigma, dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan prilaku sosial anak yang negatif pula.

“Seperti melabel negatif orang lain (lawan politik), membenci, agresif, dan akhirnya melakukan kekerasan, termasuk terhadap teman sendiri yang (dirinya atau orang tuanya) berbeda pilihan politik,” tutur Sylvana.

Sylvana menegaskan lembaga sekolah, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid pemilih pemula yang cukup besar, juga rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu, terutama saat diperebutkan oleh peserta Pemilu atau Pilkada untuk menjadi target kampanye politik. Hal ini membuka peluang terjadinya pelanggaran pidana pemilu, sekaligus memperbesar potensi terjadinya manipulasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan anak.

Sementara itu, Sylvana menuturkan ancaman kekerasan yang melibatkan massa pendukung peserta Pemilu atau Pilkada, juga adalah salah satu bahaya yang harus diwaspadai dapat terjadi pada saat kampanye dilaksanakan di sekolah.

Apabila hal ini tidak dicegah, ucap Sylvana, negara dapat dinilai melakukan pembiaran dan gagal dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Pengawasan KPAI yang konsisten selama 10 tahun terakhir membuktikan hal ini,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi08 Mei 2024, 17:35 WIB

10 Remaja Jadi Tersangka Duel Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi tetapkan 10 remaja jadi tersangka duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukan barang bukti dan para tersangka duel maut pelajar SMP. (Sumber : Istimewa)
Keuangan08 Mei 2024, 17:33 WIB

Kebanyakan Swasta, Jawaban Pemerintah Soal Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta

Menurut hasil penelitian SPK, meski memiliki tanggung jawab yang besar, mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.
Ilustrasi dosen (Sumber: freepik)
Life08 Mei 2024, 17:30 WIB

Anak Jangan Sering Dimarahi Bund! Ini 7 Efek Psikologi yang Sangat Serius

Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya.
Ilustrasi. Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya. | Foto : pixabay.com/RudyandPetterSkitterians
Life08 Mei 2024, 17:15 WIB

2 Hal Penting yang Dilakukan Orang Tua Jika Anak Tidak Menggunakan Tata Krama

Tata krama sangat penting dalam kehidupan, karena hal tersebut dapat menjadi acuan bahwa seorang anak itu bersikap baik.
Ilustrasi anak yang tidak menggunakan tata krama (Sumber : pexels.com/@KetutSubiyanto)
Musik08 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up!

Makna Lagu These Walls Dua Lipa menceritakan tentang kisah sepasang kekasih yang hubungannya semakin memburuk seiring dengan berjalannya waktu.
Video Official Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up. Foto:  YouTube/@Dua Lipa
Life08 Mei 2024, 16:45 WIB

5 Tips Mengajarkan Tata Krama Kepada Anak, Salah Satunya Jadilah Teladan

mungkin sulit untuk membantu anak menguasai semua tata krama yang benar. Dengan menggunakan pesan yang konsisten, penjelasan yang benar , pengingat, dan konsekuensi, Anda akan menanamkan perilaku baik ke mereka
Ilustrasi menanamkan tata krama pada anak yang baik (Sumber : pexels.com /@Vlada Karvovich)
Sukabumi08 Mei 2024, 16:30 WIB

Ngaku Mau Diperkosa, Pelaku Pembunuhan Waria di Citepus Sukabumi Dikenai Pasal Berlapis

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku berinisial Adi (20 tahun) atas kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (pembantu) bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun).
Barang bukti pembunuhan Ceceu alias Ajo Sutarjo seorang asisten rumah tangga di Citepus  Sukabumi | Foto : Ist
Life08 Mei 2024, 16:30 WIB

Lebih Bahagia, Ini 12 Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah

Hal yang paling penting untuk menenangkan hati saat hidup banyak masalah adalah berikan waktu dan kesempatan untuk merasa tenang dan terhubung dengan diri sendiri.
Ilustrasi. Agar Lebih Bahagia, Ini Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah (Sumber : Freepik/@jcomp)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 16:01 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Duduk Bersama Cari Solusi Pencabutan Status UHC Non-Cut Off

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan Pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan.
Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah daerah bahas pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Food & Travel08 Mei 2024, 16:00 WIB

Libur Panjang Mei 2024 Telah Tiba, Yuk Kunjungi 7 Tempat Wisata Indah dan Menarik di Sukabumi

Libur panjang di bulan Mei 2024, mending mengunjungi tempat wisata yang ada di Sukabumi saja.
Ilustrasi Pantai Panganten Sukabumi - Libur panjang di bulan Mei 2024, mending mengunjungi tempat wisata yang ada di Sukabumi saja. (Sumber : Instagram/@muhammadsidik99).