SUKABUMIUPDATE.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle telah resmi menjadi rakyat biasa. Raja Charles III menegaskan bahwa putranya bersama sang istri bukan lagi bagian dari working royals atau anggota aktif keluarga kerajaan.
Keputusan ini diumumkan untuk mempertegas posisi Duke dan Duchess of Sussex sebagai warga sipil biasa yang sudah tidak memiliki hak tugas perwakilan monarki. Pangeran Harry dan Meghan Markle juga tidak bisa menjalankan tugas resmi atas nama raja maupun menerima dukungan dari Istana Kerajaan.
Langkah tegas ini diambil oleh Istana Buckingham untuk memberitahu status dari pasangan tersebut yang sebenarnya usai kepulangan mereka ke Britania beberapa waktu terakhir. Kini, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle telah berstatus urusan pribadi.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The East Palace, Misi Nam Joo Hyuk Membasmi Arwah di Istana
Mengutip dari Suara.com, pencabutan peran ini sekaligus mencabut hak penggunaan gelar kehormatan "His/Her Royal Highness" atau "Yang Mulia" bagi keduanya. Kebijakan tertulis tersebut disebarkan ke berbagai instansi pemerintah hingga petinggi militer demi menghindari kesimpangsiuran publik.
Lord Chamberlain merilis surat penjelasan resmi guna menjawab banyaknya pertanyaan umum seputar posisi legal pasangan Sussex. Publikasi dokumen diplomatik ini menjadi garis pembatas yang mengikat secara administratif.
"Sudah diketahui bahwa pada Januari 2020 Duke dan Duchess mundur dari tugas perwakilan atas nama sovereign [penguasa monarki], dan tidak lagi menjadi anggota aktif keluarga kerajaan," demikian isi surat resmi Istana Kerajaan sebagaimana dilaporkan AFP dikutip dari Suara.com pada Rabu, (9/9/2026).
Pihak Pangeran Harry dan Meghan Markle mengaku tersentak saat menerima salinan pemberitahuan resmi dari sang raja. Mereka merasa kecewa karena tidak mendapatkan imbauan awal sebelum pengumuman tersebut dilempar ke ruang publik.
Juru bicara resmi Duke dan Duchess of Sussex membeberkan bahwa pasangan ini agak terkejut tidak diberi tahu terlebih dahulu mengenai surat tersebut. Meski demikian, pihak internal kerajaan mengklaim dokumen itu sudah dikirimkan ke tim Pangeran Harry beberapa jam sebelum publikasi resmi.
Surat edaran tersebut dikirimkan secara serentak kepada departemen pemerintahan, petinggi angkatan bersenjata, hingga perwakilan lokal raja. Langkah prosedural ini diambil guna memutus potensi kerancuan protokoler saat pasangan Sussex berada di Inggris.
Penetapan status ini bertepatan dengan momen kembalinya Harry dan Meghan ke Inggris bersama kedua anak mereka, Archie dan Lilibet. Kedatangan keluarga kecil ini menjadi kepulangan perdana mereka setelah enam tahun menetap di California.
Penegasan ulang ini merujuk pada poin-poin utama Kesepakatan Sandringham yang telah dirumuskan sejak empat tahun silam. Istana tetap menolak tegas opsi kompromi yang memungkinkan anggota kerajaan menjalankan bisnis komersial sembari memegang tugas resmi monarki.
Baca Juga: War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Tema 2026: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Hubungan internal keluarga kerajaan Inggris mengalami keretakan tajam sejak Pangeran Harry dan Meghan Markle memutuskan mundur dari peran senior pada 2020. Keputusan dramatis tersebut dipicu oleh ketegangan intens dengan media massa serta dinamika internal Istana Buckingham.
Setelah melepas tanggung jawab royal, pasangan ini memboyong keluarga mereka untuk memulai kehidupan mandiri di Amerika Serikat. Namun, langkah mereka yang tetap aktif dalam kegiatan publik serta komersial kerap memicu perdebatan mengenai batasan status kebangsawan mereka.
Sumber: Suara.com
















