SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi antara selebgram Azizah Salsha dengan dua konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo digelar pada Jumat, 19 September 2025 di Bareskrim Mabes Polri.
Mediasi digelar atas laporan Azizah Salsha beberapa waktu lalu kepada Resbob dan Bigmo atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil yang baik untuk dua konten kreator tersebut.
Hasil mediasi antara kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama dan Ega Martadinata dengan Bigmo dan Resbob yang berlangsung selama tiga jam berakhir belum ada kesepakatan damai dari pihak istri pesepakbola Pratama Arhan itu.
Mengutip dari Suara.com, pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa meski kedua terlapor dan keluarga sudah menyampaikan permintaan maaf, kliennya masih memilih melanjutkan jalur hukum. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk efek jera.
"Mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar, tapi belum ada kesepakatan damai. Proses hukum masih tetap berlanjut," ujar Anandya dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (20/09/2025).
Baca Juga: Pengadilan Tetapkan Sidang Ikrar Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Senada, rekan kuasa hukum Ega Martadinata menambahkan bahwa ada unsur pidana yang tak bisa diabaikan dalam kasus ini. Menurutnya, pernyataan terlapor terkait tuduhan hubungan badan merupakan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kita meyakini bahwa ini ada pidana. Unsur pidana yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedia sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," ungkap Ega.
Meski begitu, pihak Azizah menegaskan pintu maaf tetap terbuka. Namun, hal itu bergantung pada sejauh mana keseriusan Bigmo dan Resbob dalam menunjukkan niat berdamai.
"Untuk saat ini Azizah dan keluarga masih ingin prosedur hukum berjalan. Tapi tentu kita lihat nanti kesungguhan dari Bigmo dan Resbob. Pintu maaf selalu terbuka," kata Anandya.
Azizah Salsha sendiri tidak hadir dalam mediasi kali ini lantaran ada acara lain, dan memilih diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, Bigmo dan Resbob hadir langsung ditemani pengacara serta keluarga.
Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Begini Penjelasan Pengadilan
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha terhadap dua saudara kreator konten Bigmo dan Resbob. Keduanya diduga menyebarkan fitnah dengan menuding Azizah berselingkuh melalui konten YouTube dan TikTok.
Laporan tersebut dibuat ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Sumber: Suara.com