Revisi Aturan Perdagangan Online Disetujui Jokowi, Ini yang Diatur

Sabtu 23 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Marketplace atau perdagangan online. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Marketplace atau perdagangan online. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan izin prakarsa soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Menurut Isy, beleid itu mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa. Hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri," ujar Isy dikutip dari Tempo.co, Sabtu (23/9/2023).

Setelah diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pekan ini, proses selanjutnya tinggal bergulir di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, ia memperkirakan aturan soal perdagangan online itu akan terbit pekan depan.

Ia mengatakan beleid tersebut akan mengatur beberapa hal. Di antaranya pemisahan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga akan mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit. Ada juga aturan ihwal positive list yakni barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.

Baca Juga: Isu TikTok Shop Indonesia Ditutup, Pedagang Curhat Susahnya Jualan Online

Melalui regulasi itu, pemerintah juga akan melarang marketplace menjual barang produksinya sendiri. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan standar nasional Indonesia atau SNI untuk setiap produk yang diperjualbelikan di marketplace.

Pada Oktober 2024, Isy mengatakan juga akan diterapkan soal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah komoditas. Nantinya, akan ditetapkan berbagai kriteria standar halal dari pemerintah yang harus diikuti pelaku usaha.

Lebih lanjut, Isy mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk mengawasi penerapan aturan ini. Tim ini beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Tim ini, tuturnya, akan bertugas melakukan patroli siber.

Saat ditemui Tempo di kantornya, Zulkifli Hasan pun mengatakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan terbit pada pekan depan. Ia menilai aturan tersebut juga akan menjawab tentang persoalan izin TikTok Shop yang telah menerapkan layanan social commerce dan penjualan barang dari luar negeri.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 April 2024, 08:00 WIB

8 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin

Inilah Sederet Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin. Ayo Tiru dan Lakukan!
Ilustrasi. Relasi orang kaya yang membuatnya sulit miskin (Sumber : pexels/maryiaplashchynskaya)
Sehat29 April 2024, 07:00 WIB

7 Kategori Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Mengonsumsi makanan tinggi serat secara teratur dapat membantu mengatur kadar gula darah, mencegah lonjakan gula darah yang tajam setelah makan, dan memberikan rasa kenyang lebih lama.
Ilustrasi. Mencuci Buah. Contoh Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik)
Food & Travel29 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Hanya 5 Langkah!

Jus jambu biji segar ini dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat dalam diet untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : pexels/quangnguyenvinh)
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik