Ini Poin dalam Surat Somasi PKS Soal AKD DPRD Kota Sukabumi

Selasa 15 Oktober 2019, 03:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi yang digelar Jumat (11/10/2019) lalu, berujung dilayangkannya surat somasi oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, dalam paripurna pembentukan AKD Jumat (11/10/2019) lalu, PKS memutuskan walk out.

"PKS sudah menyerahkan surat somasi ke pimpinan dewan pagi tadi," kata ketua fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA: Ikuti Jejak Demokrat, PKS Bakal Somasi Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Dalam surat somasi tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan fraksi PKS kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Pertama, fraksi PKS mempersoalkan keabsahan rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada Jumat, malam Sabtu tertanggal 11 Oktober 2019 sampai pukul 01.30 WIB, mengenai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Sukabumi dengan tidak memasukkan anggota fraksi PKS yang berjumlah 5 orang, termasuk dari fraksi partai Demokrat dan fraksi PAN.

Kedua, hal tersebut benar-benar sudah melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, bahwa keputusan DPRD tersebut yang disampaikan pada malam Sabtu tanggal 11 Oktober 2019 benar- benar sudah tidak mengakui hasil keputusan KPU tentang anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih sebagaimana yang tercantum dalam berita acara keputusan KPU Nomor: 055/PL.01.8-BA/3272/KPU-Kot/VIII/2019.

BACA JUGA: Disomasi Partai Demokrat Soal AKD, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Itu Hak Tiap Fraksi

Ketiga, keputusan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Cacat Prosedural atau Cacat Hukum dan perlu ditinjau kembali atau segera dibatalkan keputusan DPRD diatas, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang bersifat formil prosedural, dan bertentangan dengan perundang- undangan yang bersifat materil/substansial, hal ini bisa menjadi objek gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara sesuai pasal 53 ayat 2 Undang-undang PTUN yang menjadi alasan bisa menggugat ke PTUN.

Keempat, hal tersebut diatas bahwa keputusan DPRD tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa menjadi objek tindakan Hukum TUN (Mengeluarkan Keputusan/Beschikking yang bersifat konkret tidak mengakui keberadaan fraksi yang lain dan bersifat final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat Hukum).

BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Tegang Tiga Fraksi Walk Out dalam Paripurna AKD, Henry: Kami Akan Somasi

Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut diatas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, dan menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan DPRD tersebut diatas yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat Paripurna DPRD, dan kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera bisa meminta ganti rugi, rehabilitasi, dan mengajukan penangguhan pelaksanaan SK/pembatalan SK dengan mengulangi kembali rapat paripurna.

Terakhir, apabila dalam jangka waktu 3 hari x 24 jam terhitung sejak dilayangkan Somasi yang pertama ini, pimpinan DPRD Kota Sukabumi tidak memberikan tanggapan atau tidak mengindahkan somasi ini, maka kami tidak akan segan-segan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita berharap, kejadian kemarin tidak terulang kembali. Dan semua harus kembali kepada semangat awal kedewanan yaitu kolektif kolegial. PKS tidak mempermasalahkan siapa dan dari partai mana yang mengisi posisi pimpinan AKD, hanya kami berharap mekanisme dan tahapan berjalan sesuai aturan," pungkas Lukmansyah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich