Pahami! Cara Penghitungan Suara Metode Sainte Lague di Pileg 2019

Selasa 24 Juli 2018, 08:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Teknis penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2019) mendatang akan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dasar hukum metode ini sudah diakomodir dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, teknis penghitungan tersebut diakomodir dalam Pasal 420 UU Pemilu. Penghitungan suara melalui tahapan-tahapan yang berbeda dibandingkan dengan Pileg 2014. Saat itu menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP).

"Pileg mendatang menggunakan metode Sainte Lague murni. Ada tahapan-tahapan dan teknik tertentu untuk menentukan partai dan calon yang berhak memperoleh kursi," ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/7/2018).

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis. Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap parpol, (suara parpol + suara calon).  Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya.

Kemudian tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

"Caleg yang mendapat kursi, adalah pemilik suara terbanyak di partai yang mendapat kursi berdasarkan surat suara di dapil," pungkas Ferry.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPSHP Pemilu 2019, Data Pemilih Berkurang

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya :

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai  B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai  C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi10 Desember 2023, 00:34 WIB

Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Aceh Diciduk TNI di Ujunggenteng Sukabumi

Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi amankan dua warga Aceh di Ujunggenteng Sukabumi. Keduanya diciduk menjual dan mengedarkan tramadol dan hexymer.
Momen saat anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi menciduk dua pengedar obat keras terlarang di Ujunggenteng Sukabumi, Sabtu (9/12/2023). (Sumber : Istimewa)
Bola09 Desember 2023, 23:08 WIB

64 Tim Semarakkan Festival Sepak Bola Usia Dini SSB Bojongkokosan Sukabumi

Festival Sepak Bola Usia Dini di Lapangan Babakan Peundeuy ini digelar untuk merayakan Anniversary ke-13 SSB Putera Bojongkokosan.
Festival Sepak Bola Usia Dini di Lapangan Babakan Peundeuy yang digelar SSB Putera Bojongkokosan. (Sumber : SU/Ibnu)
Life09 Desember 2023, 22:00 WIB

7 Ciri Perempuan Introvert yang Sangat Mudah Disukai Banyak Orang

Jika Anda seorang perempuan introvert, jangan takut untuk menunjukkan kepribadian Anda yang unik dan menarik.
Ilustrasi - Jika Anda seorang perempuan introvert, jangan takut untuk menunjukkan kepribadian Anda yang unik dan menarik. (Sumber : Freepik.com/@benzoix).
Food & Travel09 Desember 2023, 21:30 WIB

7 Tempat Wisata Cianjur Paling Hits, Yuk ke Sini Pas Liburan Tahun Baru!

Ini dia deretan tempat wisata yang paling hits di Cianjur dan bisa menjadi tempat menghabiskan libur tahun
Kebun Raya Cibodas, jadi salah satu 7 tempat wisata Cianjur paling hits untuk liburan akhir tahun| Foto : Ist
Sukabumi Memilih09 Desember 2023, 21:18 WIB

Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Cikole Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN

Panwaslu Cikole Sukabumi ingatkan Netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Rapat Panwaslu Cikole Sukabumi terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life09 Desember 2023, 21:00 WIB

6 Ciri Seorang Stalker, Penguntit yang Stalking Berlebihan!

Stalker yang masuk kategori penguntit cenderung suka stalking berlebihan dan terus meneror korbannya hingga mendapatkan informasi yang diinginkan, seperti menelepon, menghubungi lewat media sosial, sampai menjadi mata-mata.
Ilustrasi. Ciri Seorang Stalker, Hati-Hati Penguntit yang Stalking Berlebihan! (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sukabumi09 Desember 2023, 20:48 WIB

Puting Beliung Terjang Sukabumi Utara, Pohon Tumbang-Atap Rumah Berterbangan

Puting Beliung terjang Sukabumi Utara Sabtu (9/11/2023) sore. Akibatnya sejumlah rumah alami kerusakan akibat pohon tumbang dan atap rumah beterbangan.
Atap rumah warga yang beterbangan dan pohon tumbang di Cicurug usai dilanda hujan deras dan angin kencang pada Sabtu (6/12/2023) sore, (Sumber : P2BK Cicurug)
Life09 Desember 2023, 20:30 WIB

11 Ciri Orang yang Memiliki Kepribadian Baik, Apa Kamu Salah Satunya?

Orang dengan kepribadian baik adalah orang yang memiliki sifat-sifat positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Mereka adalah orang yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan peduli.
Ilustrasi - Orang dengan kepribadian baik adalah orang yang memiliki sifat-sifat positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.. (Sumber : Freepik.com)
Game09 Desember 2023, 20:00 WIB

10 Hero Mobile Legends yang Bisa Dimainkan, Layla hingga Esmeralda

Setiap Hero Mobile Legends memiliki peran dan kemampuan yang berbeda. Pemain Mobile Legends dapat memilih Hero sesuai dengan gaya bermain dan kebutuhan tim mereka. Ada Layla hingga Esmeralda!
Hero Esmeralda - Hero Mobile Legends yang Bisa Dimainkan, Layla hingga Esmeralda (Sumber : Moonton Games)
Sukabumi09 Desember 2023, 19:36 WIB

Jelang Pemilu, Gerindra Kota Sukabumi Diambang Perpecahan Gegara SK Ketua Baru

Jelang Pemilu 2024, Para kader dan pengurus DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi dihebohkan dengan munculnya Surat Keputusan pergantian Ketua dari DPP.
Logo Partai Gerindra. (Sumber : Istimewa)