PPP Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019

Rabu 09 Mei 2018, 03:19 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu tahun 2019.

“Kami sudah membuka pendaftaran Bacaleg mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2018,” kata Ketua Laznah Pemenangan Pemilu (LP2) DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Budri Kustiawan, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (8/5/2018).

BACA JUGA:  Egrang Hingga Hafidz Quran Cara PPK Cicantayan Sukabumi Tarik Minat Politik Warga

Budri menjelaskan, pembukaan pendaftaran Bacaleg ini merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan dilakukan serentak di setiap kota, kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia. Pembukaan pendaftaran tersebut, sambungnya, tidak hanya untuk kader PPP tetapi terbuka untuk masyarakat umum.

“Kami mengundang bagi yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui lembaga legislatif, mari bergabung menjadi calon legislatif PPP pada Pemilu 2019,” ajaknya.

Terkait persyaratan Bacaleg, kata Budri, sudah ditetapkan petunjuk teknisnya oleh DPP dan berikut syarat-syaratnya.

1. Bacaleg harus mengikuti pelatihan kader sesuai tingkatannya yang dibuktikan melalui sertifikat pelatihan;

2. Bacaleg harus memenuhi syarat sebagai berikut;

a. Beragama Islam

b. Dapat membaca Alquran

c. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

d. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepatutan sebagai seorang muslim dan Warga Negara Republik

e. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republi k IndonesiaIndonesia, dan Bhineka Tunggal Ika

f.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana putusanyang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan Kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

g. Tidak pernah terlibat dalam pengembangan ideologi Marxisme, Leninisme dan komunisme atau ideologi radikal lainnya serta tindak pidana terorisme, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan teroris.

h.  Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat- obatan terlarang lainnya

i. Memiliki keahlian dan kecakapan dalam bidang tertentu.

j. Bersedia mengikuti seluruh mekanisme, peraturan dan keputusan Partai yang telah diambil dengan sah , pada proses pencalonan dan sesudah terpilih sebagai anggota legislatif.

k. Bersedia menerima dan tidak akan menggugat keputusan Partai yang telah diambil dengan sah, dalam hal terjadi penjatuhan sanksi disiplin organisasi sampai dengan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), atas pelanggaran terhadap keputusan-keputusan Partai yang dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi anggota legislatif

3. Bacaleg wajib memenuhi persyaratan sebagai mana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b, seseorang dapat menjadi Bacaleg DPRD pada daerah-daerah tertentu sesuai kearifan lokal masing-masing, yang diputuskan paling rendah dalam Rapat Pengurus Harian DPW untuk Caleg DPRD kabupaten/kota dan Rapat Pengurus Harian DPP untuk Caleg DPRD provinsi.

Bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi call centre di nomor Telepon 081563171510, atau melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081296662966.

Pendaftar juga bisa datang langsung ke Sekretariat DPC PPP Kabupaten Sukabumi di Jl. Raya Tipar Km 7 Cibolang Kaler, Cisaat, Sukabumi. 

“Tim LP2 setiap hari ada di sekretariat,” pungkas Budri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic
Sukabumi04 Mei 2024, 15:45 WIB

Usia 20 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Parungkuda.
Tampang pelaku pembunuhan pembantu di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi04 Mei 2024, 15:00 WIB

Info Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur

Simak Informasi Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur
Ilustrasi. Melamar Kerja. Info Magang di Perusahaan Makanan,  Penempatan Cakung Jakarta Timur (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)