SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akan memberlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Aturan tersebut dilaksanakan Sabtu (11/12/2021) dan Minggu (12/12/2021) untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata.
Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menuturkan, aturan ganjil genap pada tanggal 11 dan 12 itu masih merupakan tahap sosialisasi. Adapun hasil dari sosialisasi tersebut akan dievaluasi serta ditindaklanjuti mengingat beberapa minggu lagi menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga :
Menurut Aah, pelaksanaan ganjil genap ini sama seperti pada umumnya yaitu angka paling terakhir pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor.
Pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka paling terakhir pada TNKB genap. Kemudian pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka paling terakhir TNKB ganjil.

Aah menegaskan, aturan ganjil genap pada tanggal 11 dan 12 itu hanya untuk kendaraan yang masuk ke jalur wisata Palabuhanratu.
"Diberlakukannya untuk [kendaraan] yang masuk [ke jalur wisata]. Yang keluar [jalur wisata] gak diberlakukan," kata Aah, Kamis (9/12/2021).