Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Sukabumi: 288 PAUD, 1.030 SD, dan 299 SMP

Selasa 31 Agustus 2021, 02:00 WIB
Sejumlah pelajar SDN Kebonwaru di Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Sejumlah pelajar SDN Kebonwaru di Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas pada Jumat, 20 Agustus 2021.

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Di level ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pun menindaklanjuti Inmendagri itu dengan menerbitkan surat bernomor 421/8637/Sekret, yang isinya mengatur sejumlah ketentuan teknis pembelajaran. Ini juga selaras dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep. 780-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 di Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin itu disebutkan, satuan pendidikan pelaksana pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM adalah mereka yang telah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar pada laman DAPODIK. Tercatat ada 1.617 satuan pendidikan yang siap memulai PTM, baik itu PAUD, SD, hingga SMP.

"PAUD ada 288, SD 1.030, dan SMP 299 sekolah. Itu Yang sudah siap pembelajaran tatap muka terbatas," kata Muhammad Solihin kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 31 Agustus 2021.

Muhammad Solihin menyebutkan angka-angka tersebut diambil dari jumlah total 2.545 PAUD/TK, 1.219 SD, dan 351 SMP di Kabupaten Sukabumi. "Sisanya belum memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan sesuai surat edaran, misalnya pemenuhan sarana prokes dan yang lainnya. Jadi sisanya ini masih pembelajaran jarak jauh," ujar dia.

photoKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin - (Istimewa)

Baca Juga :

Peserta didik yang mengikuti pembelajan tatap muka terbatas adalah mereka yang telah mendapat persetujuan orang tua/wali. Sementara peserta didik yang tidak mendapat persetujuan, mengikuti pembelajaran jarak jauh. Penyelenggaraan PTM juga masih merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:

a. Kondisi kelas: (1). SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per kelas. (2). PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

c. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker yang terstandar yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin. 

d. Kondisi medis warga satuan pendidikan: (1). Warga harus dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. (2). Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

e. Kegiatan yang tidak diperbolehkan di satuan pendidikan antara lain: (1). Kantin/Warung (disarankan warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman masing-masing denganmenu gizi seimbang). (2). Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler (disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah). (3). Orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan. (4). Istirahat di luar kelas. (5). Pertemuan orang tua peserta didik dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan, kepala satuan pendidikan menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan juga berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 kecamatan dalam pelaksanaan PTM ini.

Video Lainnya:

Geger Video Buaya 2 Meter di Selokan Warga Tuban

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)