DPRD di Sukabumi Sebut IMB, Pertamina: Pertashop Hanya Rekomendasi Kades

Selasa 31 Agustus 2021, 02:00 WIB
(Foto Dokumentasi Pertamina) Pertamina menjelaskan sejumlah syarat pendirian Pertashop, termasuk di Sukabumi.

(Foto Dokumentasi Pertamina) Pertamina menjelaskan sejumlah syarat pendirian Pertashop, termasuk di Sukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Pertamina menjawab tudingan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana yang menyebut Pertamini dan Pertashop yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Eko Kristiawan, selaku Unit Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat mengatakan Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina di daerah pedesaan yang lokasinya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.

Menurut Eko, pendirian Pertashop telah melewati tahapan perizinan hingga dapat beroperasi. "Pertashop yang beroperasi telah sesuai ketentuan dari pemerintah daerah. Untuk perizinan mengacu ke website Online Single Submission pemerintah pusat," kata dia, Selasa, 31 Agustus 2021.

Eko menyebut seluruh pengusaha Pertashop telah memenuhi syarat utama pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Eko menyatakan tidak ada syarat IMB dalam OSS tersebut.

"Yang diurus dalam sistem OSS adalah izin berusaha, data pelaku usaha, dan jenis usaha. Bukan izin mendirikan bangunannya," ujar dia.

Izin Mendirikan Bangunan alias IMB, kata Eko, diperlukan bagi Pertashop yang mendirikan bangunan tambahan, seperti bangunan kantor, toilet, atau gudang. Sebab, Pertashop sendiri bersifat modular (bisa dipindahkan). "Sehingga tidak wajib mendirikan bangunan," imbuh Eko. "Saat ini semua Pertashop yang ada bangunannya sedang mengurus IMB-nya ke pemerintah daerah melalui DPMPTSP."

Eko berujar hingga pertengahan Agustus 2021, ada 47 Pertashop yang telah beroperasi di Sales Area Sukabumi (kota dan kabupaten). Namun, Eko belum bisa merinci, dari 47 Pertashop tersebut, berapa yang memiliki bangunan tambahan dan mengurus IMB.

"Semua yang memiliki bangunan sedang mengurus dan ada juga yang telah selesai. (Untuk) angka harus dikroscek lagi," kata dia.

photoSejumlah syarat pendirian Pertashop. - (kemitraan.pertamina.com)

Baca Juga :

Sebelumnya diberitakan, maraknya pendirian Pertamini dan Pertashop mengundang komentar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Ia mengatakan usaha tersebut tidak memiliki IMB yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. "Faktanya memang tidak punya izin, salah satunya izin bangunan," kata Andri, Senin, 30 Agustus 2021.

Andri menyebut ada sekira 100 outlet Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki IMB. "Tapi kami akan memonitor dulu ke semua wilayah untuk data pastinya. Kami sudah mengecek ke DPMPTSP, belum satu pun mengeluarkan izin," ujar dia.

Andri pun meminta para pengusaha Pertamini dan Pertashop menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga proses perizinan diselesaikan. "Pemerintah daerah harus tegas, dalam hal ini Kabupaten Sukabumi punya peraturan daerah tentang IMB," katanya. "Kan sudah jelas dalam peraturan daerahnya, setiap bangunan tanpa izin harus dilakukan seperti apa, terlebih kegiatan usaha," imbuhnya.

Menukil penjelasan dari website kemitraan.pertamina.com, Pertashop atau Pertamina Shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Berikut ini syarat menjadi mitra Pertashop:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya

2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop

4. Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat

5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan

- Tipe Gold dengan nominal Rp 250 juta dengan luas 210 meter persegi

- Tipe Platinum dengan modal Rp 400 juta dengan luas 300 meter persegi

- Tipe Diamond dengan modal Rp 500 juta dengan luas 500 meter persegi

Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya. Sedangkan untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.

Sementara mengutip laporan motorplus-online.com, Pertamini dan Pertashop merupakan dua bentuk usaha berbeda. Pertamini disebutkan bukan sah dari Pertamina, melainkan hanya pompa bahan bakar mini milik warga. Peralatan Pertamini dirakit secara mandiri oleh distributor yang menyediakan alat tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life17 Mei 2024, 10:30 WIB

6 Adab Kesopanan yang Wajib Diajarkan Orang Tua Kepada Anak Sejak Kecil

Adab kesopanan juga harus diajarkan kepada anak sejak kecil oleh orang tua. Ini sangat penting mengingat semuanya bergantung didikan dari masa mereka kanak-kanak dan menjadi pribadi baik saat dewasa.
Ilustrasi ketika orang mengajarkan adab kesopanan kepada anak (Sumber : Pexels.com/@Kampusproduction)
Life17 Mei 2024, 10:15 WIB

6 Kesalahan Orang Tua yang Jadi Penyebab Anak Kecanduan Main HP Sejak Kecil

Penyebab anak kecanduan main HP sejak kecil pada umumnya dipengaruhi oleh pola asuh orang tua sendiri di rumah. Maka dari itu, ini kesalahan orang tua saat masa mendidiknya yang harus segera diperbaiki
Ilustrasi kesalahan orang tua yang menjadi penyebab anak kecanduan main HP (Sumber : Pexels.com/@YanKrukau)
Life17 Mei 2024, 10:00 WIB

15 Karakter Dasar yang Harus Dimiliki Seorang Anak, Bunda Yuk Ajarkan

Ciri-ciri karakter akan membantu anak menjadi sukses dalam setiap aspek kehidupannya.
Ilustrasi Ciri-ciri karakter akan membantu anak menjadi sukses dalam setiap aspek kehidupannya. | Foto: Pexels.com/@Romina Ordenez
Sukabumi17 Mei 2024, 09:57 WIB

Nyaris Sambar Bocah, Aksi Berani Pelajar Sukabumi Ringkus Ular Piton di Jalanan

Dengan sigap, Rangga Ramadani, pelajar SMK mengejar ular dengan panjang kurang lebih 3 meter tersebut.
Aksi berani pelajar SMK di Sukabumi, Galang Ramadani meringkus ular piton di jalan karamat Kota Sukabumi (Sumber: akun youtube SUTV Sukabumi)
Sehat17 Mei 2024, 09:32 WIB

Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari

Dengan mengikuti panduan untuk Diet Asam Urat ini, penderita asam urat dapat mengelola kondisinya dengan lebih baik dan mengurangi risiko serangan gout.
Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat. Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi17 Mei 2024, 09:24 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perawatan Tugu Jangilus Ikon Palabuhanratu, Jangan Saling Mengandalkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga dan merawat Tugu Jangilus, yang menjadi ikon Ibukota Palabuhanratu.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi Demokrat) | Foto : Ilyas Supendi
Sehat17 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup dengan Asam Urat: Makanan yang Aman Dikonsumsi dan Harus Dihindari

Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh.
Ilustrasi - Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Andrey Castillejos)
Sukabumi17 Mei 2024, 08:52 WIB

Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait polemik pencabutan status Universal Healt Coberage (UHC) Non-Cut Off oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Ist
Inspirasi17 Mei 2024, 08:31 WIB

Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta, Minimal Lulusan SMA

Berikut Informasi Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di DKI Jakarta Pendidikan Minimal Lulusan SMA.
Ilustrasi. Wawancara. Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Jawa Barat17 Mei 2024, 08:28 WIB

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi, Ketua dan Sekretaris AMSI Jabar 2024-2028

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi Nakhodai AMSI Jabar Periode 2024-2028
Konferensi wilayah ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber : Istimewa).