Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Hingga 2 Agustus

Selasa 27 Juli 2021, 10:42 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/802-Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak berbeda jauh dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus, surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 26 Juli 2021 ini juga mengatur sejumlah pembatasan di Kota Sukabumi selama PPKM Level 4, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH. Kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), di mana dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kegiatan sektor esensial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina. Semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Sedangkan untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. Sektor esensial ini dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan paling banyak 25 persen Work From Office atau WFO. Untuk sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi paling banyak 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf.

Pelaksanaan kegiatan pada supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen) dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu pelaksanaan kegiatan pada pasar rakyat dan pertokoan yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, jumlah pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan pesan antar atau delivery, bawa pulang atau take away, dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Baca Juga :

Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4 yang Mulai Dilonggarkan! Ini Aturan Lengkapnya

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan paling banyak tiga orang untuk setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup atau dihentikan sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang paling banyak 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Segala bentuk acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan antara lain resepsi pernikahan, festival, bazar, kontes, wisuda, dan acara lainnya yang sejenis, ditiadakan selama penerapan PPKM.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di tingkat rukun tetangga dan/atau rukun warga, kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan sejumlah aturan yang termuat dalam surat edaran ini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat02 Mei 2024, 09:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Darah Tinggi (Hipertensi), Sehat dan Alami!

Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi.
Ilustrasi teh hijau - Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi. | (Sumber : Freepik.com)
Life02 Mei 2024, 08:58 WIB

Harus Dihilangkan, 10 Alasan Tidak Sehat Orang Tua Hindari Mendisiplinkan Anak

Mendisiplinkan anak memang tidaklah mudah dan perlu kerja keras. Namun dengan alasan apa pun, hal itu tetap harus dilakukan.
Ilustrasi alasan tidak sehat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Nothing Ahead
Sukabumi02 Mei 2024, 08:50 WIB

Warga Jampangkulon Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Ungkap Ini

Dugaan bunuh diri ini diketahui ketika istri korban yang berinisial S mencari suaminya.
Jenazah J (59 tahun) saat dievakuasi oleh warga dari lokasi dugaan gantung diri di Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 08:24 WIB

Upaya Mitigasi Bencana, DPUTR Rawat 40 Pohon di Kota Sukabumi

Tindakan ini diambil tidak terlepas dari kondisi hujan deras disertai angin kencang.
Kepala Seksi Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi Fajar Rahmansyah. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi02 Mei 2024, 08:14 WIB

Kepsek-Orang Tua Ikut Literasi Digital Kemenkominfo dan Disdikbud Kota Sukabumi

Kegiatan bertema bijak berinteraksi di media sosial ini bagian dari program makin cakap digital.
Kemenkominfo bersama Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin, 29 April 2024 menggelar kegiatan literasi digital di Gedung Harsa. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 08:00 WIB

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah
Ilustrasi. Aerobic. Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Life02 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?

Inilah Sederet Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?
Ilustrasi - Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel02 Mei 2024, 06:00 WIB

9 Langkah Mudah Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing untuk Menurunkan Gula Darah

Yuk Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing guna Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi - Daun kumis kucing. Foto: Instagram/@kebonmojo
Science02 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 2 Mei 2024, Pagi Hari Cerah dan Siang Hujan Sedang

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi01 Mei 2024, 22:58 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor di Cicantayan Sukabumi

Berikut kesaksian warga terkait upaya pencurian kotak amal di Cicantayan Sukabumi. Pelaku kabur tinggalkan motor.
Motor maling kotak amal yang ditahan warga Kampung Cijabon RT 19/07, Desa Cimahi, Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Istimewa)