Seleksi CPNS: Kabupaten Sukabumi Cari 176 Nakes dan 28 Tenaga Teknis, Simak Syaratnya

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Jun 2021, 14:59 WIB
Seleksi CPNS: Kabupaten Sukabumi Cari 176 Nakes dan 28 Tenaga Teknis, Simak Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Informasi ini tertuang dalam surat pengumuman Bupati Sukabumi bernomor 800/4310-BKPSDM yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada 29 Juni 2021.

Dalam surat yang diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membutuhkan 176 tenaga kesehatan dan 28 tenaga teknis. Tiga jabatan dengan formasi terbanyak adalah perawat (48), dokter (38), dan bidan (36).

Pembukaan seleksi CPNS ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021.

Seleksi CPNS ini diperuntukkan bagi dua kriteria: disabilitas dan umum. Dari 176 formasi tenaga kesehatan yang diperlukan, empat di antaranya disediakan untuk kelompok disabilitas.

Pelamar pada formasi disabilitas adalah penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya. Sementara pelamar pada formasi umum adalah yang tidak termasuk kriteria pelamar disabilitas.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan

persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

b. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol)

hari, kecuali untuk Dokter Gigi Spesialis Konservasi/Endodonsi, Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis

Bedah, Dokter Spesialis Bedah Tulang, Dokter Spesialis Jiwa, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis

Orthopedi & Traumatologi, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Dokter Spesialis THT paling tinggi 40 (empat

puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai

pegawai swasta;

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah

Ikatan Dinas Pemerintah;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi dan tidak akan mengajukan pindah sesuai

formasi jabatan dan unit kerja yang dilamar minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

k. Berkelakuan baik;

l. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi;

m. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dengan perguruan tinggi dan/atau program

studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan

Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan:

n. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari panitia

penilaian ijazah luar negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

2. Persyaratan Khusus

a. Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

pada saat pelamaran, STR internship bagi profesi dokter tidak berlaku;

b. Bagi pelamar formasi Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit

Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya serta menyampaikan video singkat

yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Pelamar seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Untuk tata cara pendaftaran dan informasi lebih lanjut, silakan klik di sini.

Koleksi Video Lainnya:

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Sabu dan Obat Terlarang

Berita Terkini