Jemput Sabu Ratusan Kg di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Samsul Dituntut Hukuman Mati

Selasa 22 Juni 2021, 12:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut hukuman mati terdakwa Samsul Bahri atas kasus jaringan sabu internasional Timur Tengah yang sebelumnya dibongkar Satuan Tugas Khusus Merah Putih Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan pembacaan tuntutan hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri dilaksanakan dalam persidangan online pada Selasa, 22 Juni 2021.

"Kami tim penuntut umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri," kata Dista kepada awak media. "Jaksa Penuntut Umum di persidangan online telah menuntut dengan hukuman pidana mati," tambah dia.

Dista mengatakan Samsul Bahri berperan menyediakan bahan bakar minyak dan ikut menunrunkan karung-karung yang berisi narkotika. Samsul Bahri pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Samsul Bahri ikut menurunkan 20 karung warna putih berisi narkotika jenis sabu di perairan Palabuhanratu ke perahu yang dikemudikannya pada 29 Mei 2020. Dalam aksi ini Samsul Bahri tidak seorang diri, melainkan ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dan telah dijatuhi vonis.

Puluhan karung tersebut sebelumnya diambil oleh kapal lain dari kapal asing di sekitar peraian Samudera Hindia. Setelah memindahkan karung berisi narkotika tersebut ke perahunya, Samsul Bahri membawa barang itu ke arah Pantai Cimaja Palabuhanratu.

Baca Juga :

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa lain atas kasus narkotika tersebut dengan barang bukti sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual. 

Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya,"  kata Bambang Yunianto kepada awak media.

Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing.

Nama-nama Warga Negara Indonesia antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi, dan M Iqbal. Sementara Warga Negara Asing adalah Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid, dan Atefeh Nohtani.

Pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2020.

Catatan redaksi: naskah berita ini diubah pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 13.25 WIB. Perubahan terjadi pada bagian judul, di mana kata didakwa diganti menjadi dituntut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Keuangan29 April 2024, 19:00 WIB

7 Gaya Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya

Hati-hati, Jangan Tiru Gaya Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya Ini!
Ilustrasi. Orang Miskin Banyak Gaya (Sumber : Pexels/LizaSummer)
Keuangan29 April 2024, 18:54 WIB

Awal Triwulan II 2024, Realisasi Belanja di KPPN Sukabumi Capai Rp6,4 Triliun

Realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi berhasil mencapai Rp6,4 triliun di awal Triwulan II 2024.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Life29 April 2024, 18:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Membuat Mental Semakin Kuat dan Matang, Yuk Terapkan!

Menerapkan kebiasaan tertentu akan membantu diri memiliki mental yang kuat dan tidak mudah rapuh dalam menjalani kehidupan yang keras.
Ilustrasi. Memiliki kebiasaan yang membuat mental kuat. Sumber foto : Pexels/ Nothing Ahead
Bola29 April 2024, 18:00 WIB

Baca Doa Ini Agar Timnas Indonesia Menang Melawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Mari kita doakan bersama agar Timnas Indonesia dapat meraih kemenangan dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Mari kita doakan bersama agar Timnas Indonesia dapat meraih kemenangan dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi Memilih29 April 2024, 17:40 WIB

PKB, Demokrat dan PKS Sepakat Berkoalisi untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Deklarasi koalisi PKB, Demokrat dan PKS untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini rencananya digelar pada 4 Mei 2024 mendatang.
Hasil pertemuan di teras muara Palabuhanratu, PKB, Demokrat dan PKS sepakat untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 April 2024, 17:30 WIB

6 Cara Berkelas Menghadapi Orang Licik Agar Tidak Diremehkan dan Direndahkan

Menghadapi orang licik harus dengan cara berkelas. Ini langkah supaya orang licik tidak sembarangan menipu daya demi keuntungannya sendiri.
Ilustrasi. Cara berkelas menghadapi orang licik. Sumber Foto : Pexels/Yan Krukau
Musik29 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos

Inilah Full Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Sedang Viral di Medsos. Sudah Dengar?
Video Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos. Foto: YouTube/ORGANICessentials
Sukabumi29 April 2024, 16:41 WIB

Viral Video Aksi Tawuran Bersajam di Palabuhanratu Sukabumi, Satu Pelajar Terkapar

Sebuah video viral di media sosial aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan senjata tajam, diduga berlokasi di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Film29 April 2024, 16:30 WIB

Drama Korea Queen of Tears Akhirnya Tamat, Cetak Rating Tertinggi di tvN

Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024.
Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024. (Sumber : soompi.com)
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)