Aksi Brutal Terjadi Lagi di Sukabumi, Polisi Minta Pertanggungjawaban Ketua Geng Motor

Selasa 08 Juni 2021, 12:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada ketua geng motor yang belum lama ini menyerahkan atribut kepada polisi dan menandatangani deklarasi damai. Sebab setelah deklarasi damai, masih saja ada geng motor yang membuat onar bahkan melakukan penganiayaan, seperti yang terjadi di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi

"Ketua-ketuanya yang kemarin sudah melakukan deklarasi agar kelompok-kelompok ini tidak kembali beraksi, tapi ternyata masih ada aksi. Nah, ketua -ketuanya akan kita dalami apa benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kemarin kepada anggotanya atau malah memprovokasi, atau merekrut kembali angota-anggota [geng motor]. Kita akan mintai pertanggungjawaban," tegas Sumarni, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :

Polisi Bekuk Anggota Geng Motor yang Bacok Warga Sukakarya Sukabumi

Untuk kasus geng motor yang melakukan aksi brutal di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, polisi telah membekuk enam pelaku yaitu IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun), YS (20 tahun) dan RF (15 tahun). 

Mereka diamankan bersama dengan sejumlah senjata tajam diantaranya celurit dan samurai kemudian beberapa unit motor yang digunakan pelaku.

Aksi brutal penganiayaan Geng Motor itu terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu para pelaku berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul. Pelaku kemudian melakukan penyerangan dan seorang remaja berinisial B menjadi korban. 

B mengalami luka bacok pada kaki dan Handphone miliknya diambil oleh para pelaku. Setelah itu para pelaku pergi sambil membawa handphone milik korban, tapi handphone itu kemudian dibuang pelaku di Jalan Lingkar Selatan.

Sumarni menyatakan, dari para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat. "Salah satu diantara mereka di bawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)