Minta Ditunda, Catatan Anwar Sadad Soal Tujuh Raperda Usulan Pemkab Sukabumi

Senin 31 Mei 2021, 21:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anwar Sadad meminta pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah ditunda.

Itu dikatakan Anwar usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 31 Mei 2021. Ada sejumlah alasan mengapa ia meminta pambahasan tujuh rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah tersebut ditunda ke tahap selanjutnya.

"Sepertinya semua stakeholder akan sepakat pembahasan raperda ini ditunda. Sebab jajaran direksi dan struktur kepengurusan Perumda yang dimaksud, sampai hari ini belum definitif. Direksi di Perumda Agro Sukabumi Mandiri pun belum definitif," kata Anwar.

Seperti diketahui tujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah soal penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, pengelolaan zakat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dan rancangan peraturan daerah soal pemilihan kepala desa.

Baca Juga :

Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Beri Pandangan Atas Tujuh Raperda Usulan Pemkab

"Dihawatirkan nanti ketika direksi definitif ditetapkan, perda ini tidak akomadatif, sehingga harus mengubah lagi," tambah dia. Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, kata Anwar, mesti menyerap aspirasi pihak terkait, salah satunya jajaran direksi perusahaan umum daerah. "Harus tersuarakan di pansus atau panja ketika pembahasan."

Anwar berharap pemerintah daerah selaku pengusul rancangan peraturan daerah tersebut bisa bersabar. "Logikanya tidak nyambung. Hari ini direksinya belum ada, nanti ketika pas pembahasan bagaimana? Walaupun ada bagian hukum yang memiliki wewenang mewakili eksekutif, namun menurut pandangan kami tetap itu kurang elegan dan ruhnya akan berbeda," jelas dia.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menganggap pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah ini tidak akan maksimal karena saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahapan program pembentukan peraturan daerah 2021 pada Desember 2020 lalu, struktur kepengurusan perusahaan umum daerah yang baru belum terbentuk.

"Jadi untuk meminimalisir sering bergantinya perda. Jangan sampai perda baru enam bulan bahkan masih dalam tahapan evaluasi provinsi, harus diubah karena minimnya sinkronisasi raperda dengan pengurus yang baru," kata Anwar. "Apalagi hari ini harus berkesuaian dengan kelembagaan daerah dan RPJMD 2021-2026."

Anwar juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memaksakan. Sebab, dalam Pasal 6 rancangan peraturan daerah soal penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, sambung dia, modal dasar Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri ditetapkan sebesar Rp 6.694.523.000 berupa uang dan barang yang harus dipenuhi di tahun 2021 dan tahun 2022 atau paling lambat dua tahun sejak Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri berdiri.

"Dan harus ditetapkan dalam APBD. Logikanya, APBD 2021 sudah ditetapkan hanya tinggal APBD perubahan. Apakah pemerintah daerah menjamin RAPBD perubahan 2021 akan surplus untuk pembiayaan kebutuhan urusan wajib, untuk pembiayaan penyertaan modal dimaksud," kata Anwar. "Sejauh mana komitmen pemerintah daerah saat ini soal perda penyertaan modal terhadap perumda yang ada, yang dananya bersumber dari APBD tahun 2021."

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Sukabumi memandang perencanaan adalah bagian dari subsistem dari sistem pengelolaan (manajemen). Kekhususan sifat perencanaan ialah dominannya fungsi perencanaan untuk keberhasilan keseluruhan manajemen. 

Anwar menyebut perencanaan merupakan cara, teknik, atau metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah, dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sambungnya, telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan yang dihasilkan memenuhi aspek formal.

"Pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil," tegas dia.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai dua rancangan peraturan daerah tentang pernyertaan modal agar ditunda terlebih dahulu karena saat rapat paripurna dan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah pun, kata Anwar, fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menerima lampiran dokumen naskah akademik beserta rencana bisnis memadai yang memenuhi standar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Belajar dari pemerintahan sebelumnya, di mana sudah berdiri dan berjalan Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Pesona Pariwisata, namun belum sesuai dengan harapan dan tujuan didirikannya.

"Sekiranya terus-terusan mejadi beban daerah dan tidak ada salahnya dibubarkan saja. Bukan apa-apa, tapi sebuah kehati-hatian. Sehingga dalam dua raperda penyertaan modal ke depan kami tidak ingin tergesa-gesa dalam membuat payung hukum daerah dalam penyertaan modal ini," kata Anwar.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Anwar meminta pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut ditunda hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun 2021 disahkan atau minimal dibahas kembali nanti di triwulan terakhir.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 12:30 WIB

Jangan Disepelekan Bund! Inilah 5 Tanda Rendahnya Harga Diri pada Anak

Harga diri yang rendah dapat berdampak pada perkembangan akademis, pribadi, dan sosial anak. Untungnya, ada tanda-tanda yang dapat dicari orang tua dan cara untuk membantu.
Ilustrasi. Rendahnya harga diri pada anak. Sumber : Pexels.com/@PuskarRai
Life04 Mei 2024, 12:00 WIB

Stres Termasuk 7 Penyebab Berat Badan Turun Drastis, Kamu Mengalaminya?

Stres fisik yang disebabkan oleh cedera, operasi, atau trauma, serta stres emosional yang berkepanjangan, dapat menyebabkan penurunan berat badan karena tubuh mengalami kelelahan dan kekurangan energi.
Ilustrasi. Orang Mengalami Stres Sehingga Menyebabkan Berat Badan Turun Drastis (Sumber : Pexels/NathanCowley)
Jawa Barat04 Mei 2024, 11:43 WIB

Jarkom PDs Canangkan Dana Abadi Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa

Pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Komunikasi Pembangunan Desa (Jarkom PDs)
Perwakiln LP3H Provinsi Jawa Barat Agus Kamil dan Entus Wahidin serta Ketua Umum Jarkom PDs Pusat, Ayi Kosasih, dan Sekretaris Jenderal Jarkom PDs Pusat, Dasep Saepuloh | Foto : Ist
Life04 Mei 2024, 11:30 WIB

Temukan Akar Masalahnya, 3 Cara Membantu Anak yang Memiliki Harga Diri Rendah

Harga diri pada anak sangatlah penting. Namun bagaimana cara membantu apabila harga diri anak rendah?
Ilustrasi. Membantu Anak Yang Memiliki Harga Diri Rendah. Sumber : pexels.com/@Annushka
Sukabumi04 Mei 2024, 11:21 WIB

Pria Dipanggil Ceuceu, Korban Pembunuhan di Citepus Sukabumi Diduga Penyuka Sesama Jenis

ria yang menjadi korban penganiayaan hingga terjadi pembunuhan di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) diduga penyuka sesama jenis.
Evakuasi korban pembunuhan di perumahan di Citepus Sukabumi | Foto : Ist
Sehat04 Mei 2024, 11:00 WIB

6 Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Ketahui Sederet Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat. Yuk, Simak!
Ilustrasi. Alpukat dan Telur - Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat. (Sumber : Pexels/FoodieFactor)
DPRD Kab. Sukabumi04 Mei 2024, 10:58 WIB

Anggota DPRD Janji Perjuangkan Kebutuhan Perahu untuk Siswa ke Sekolah di Cibitung Sukabumi

Harapan warga adanya bantuan perahu untuk siswa dan pengajar ke sekolah (SMPN 4 Cibitung), Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, mendapat respon positif dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Andri Hidayana, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa)
Sukabumi04 Mei 2024, 10:30 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pembantu Pria di Citepus Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Rumah (TKP) pembantu ditemukan tewas di Citepus Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Life04 Mei 2024, 10:30 WIB

6 Cara Mengajarkan Anak Tatakrama Agar Punya Budi Pekerti Luhur Sejak Kecil

Mengajarkan anak tentang tatakrama tentu menjadi keharusan bagi orang tua. Pendidikan ini harus diajarkan sejak kecil kepada anak-anak.
Ilustrasi. Cara mengajarkan anak tatakrama. Sumber foto : Pexels/Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 10:14 WIB

Geger Pria di Citepus Sukabumi Tewas Telanjang Berlumuran Darah di Rumah Majikan

Seorang pria bernama Ajo Sutarjo ditemukan tewas di ruang tamu rumah majikannya yang berada di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB
Rumah (TKP) pembantu ditemukan tewas di Citepus Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi