Sidang DKPP, Adu Argumen Pelapor dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Soal Dana Kampanye

Kamis 08 April 2021, 17:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.comDKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sidang perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 digelar secara terbuka untuk umum di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/4/2021).

Pengadu atau pelapor dalam perkara adalah Erlan Suparlan. Ia mengadukan Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, dan Faisal Riva’i (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten. Sukabumi) sebagai Teradu I sampai 5.

Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak ini, Erlan mengungkapkan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak akuntabel. Teradu 1 hingga 5  dianggap tidak melakukan kerja profesional, berkepastian hukum dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan nomor:15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021,

Saat itu, Erlan mengadukan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu tidak memberikan memberikan Berita Acara Klarifikasi. 

Baca Juga :

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Soal Dana Kampanye

"Para Teradu sebelumnya menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan. Sikap Teradu tersebut menunjukkan sikap dan perilaku tidak jujur, adil, dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Pengadu dikutip dari rilis yang ditayangkan dalam website resmi DKPP RI, Kamis.

Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan dan atau keterangan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian Pengawas Pemilihan atas laporan tersebut.  Status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Form Model A 17 yang ditandatangani Teradu 1.

Erlan juga menilai teradu I sampai 5, telah melanggar kode etik serta tidak memedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk lima orang Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

photoKetua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjadi teradu dalam sidang DKPP - (dok. DKPP RI)</span

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, semua teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu tersebut. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu I, Teguh Heriyanto menegaskan dirinya dan empat orang anggota Bawaslu tidak pernah menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.

“Teradu II justru memberitahukan kepada Pengadu jika berita Acara Klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkap Teradu I dalam sidang tersebut.

Dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan kajian atas laporan nomor: 15/2021, teradu membantah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan, Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi karena merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus secara tertulis, bukan lisan semata.

“Mekanisme apa yang diminta Pengadu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” sambung Teguh. 

Teradu menyimpulkan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan tuduhan yang mengada-ada. Selain itu tidak memiliki landasan hukum serta patut dikesampingkan oleh majelis.

Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H (unsur KPU), Lolly Suhenty, S.Sos.I (unsur Bawaslu), Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat). 

Sidang juga disiarkan dalam live oleh DKPP melalui sejumlah platform media sosialnya. Usai sidang pemeriksaan ini, DKPP akan melakukan kajian dan pleno untuk menentukan putusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Cek Fakta02 Mei 2024, 10:00 WIB

Hoaks! Sulfur Dioksida dari Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Menyebar ke Pulau Jawa

Klaim hoaks ini dibuktikan dengan peta penyebaran SO2 dari situs windy.com.
(Foto Ilustrasi) Beredar unggahan hoaks di Facebook soal dampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara. | Foto: Istimewa
Life02 Mei 2024, 10:00 WIB

5 Strategi Sederhana untuk Menemukan Kebahagiaan dalam Kehidupan Sehari-hari

Menerapkan strategi sederhana ini seperti menambahkan percikan warna kebahagiaan ke dalam kehidupan sehari-hari Anda.
Ilustrasi. Menerapkan strategi sederhana ini seperti menambahkan percikan warna kebahagiaan ke dalam kehidupan sehari-hari Anda. (Sumber : Freepik)
Life02 Mei 2024, 09:40 WIB

Terapkan Yuk, Berikut 5 Teknik Disiplin Positif yang Patut Dicoba pada Anak

Disiplin positif memotivasi anak untuk membuat pilihan yang lebih baik dengan mengarahkan mereka ke aktivitas yang lebih produktif dan memuji mereka ketika mereka berperilaku tepat.
Ilustrasi teknik disiplin positif. | Foto: Pexels.com/@Jonathan Borba
Inspirasi02 Mei 2024, 09:30 WIB

Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024

Berikut Informasi Lowongan Kerja Bidang Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan Tahun 2024.
Ilustrasi. Wawancara Kerja. Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024 (Sumber : Freepik/Yanalya)
Sehat02 Mei 2024, 09:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Darah Tinggi (Hipertensi), Sehat dan Alami!

Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi.
Ilustrasi teh hijau - Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi. | (Sumber : Freepik.com)
Life02 Mei 2024, 08:58 WIB

Harus Dihilangkan, 10 Alasan Tidak Sehat Orang Tua Hindari Mendisiplinkan Anak

Mendisiplinkan anak memang tidaklah mudah dan perlu kerja keras. Namun dengan alasan apa pun, hal itu tetap harus dilakukan.
Ilustrasi alasan tidak sehat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Nothing Ahead
Sukabumi02 Mei 2024, 08:50 WIB

Warga Jampangkulon Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Ungkap Ini

Dugaan bunuh diri ini diketahui ketika istri korban yang berinisial S mencari suaminya.
Jenazah J (59 tahun) saat dievakuasi oleh warga dari lokasi dugaan gantung diri di Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 08:24 WIB

Upaya Mitigasi Bencana, DPUTR Rawat 40 Pohon di Kota Sukabumi

Tindakan ini diambil tidak terlepas dari kondisi hujan deras disertai angin kencang.
Kepala Seksi Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi Fajar Rahmansyah. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi02 Mei 2024, 08:14 WIB

Kepsek-Orang Tua Ikut Literasi Digital Kemenkominfo dan Disdikbud Kota Sukabumi

Kegiatan bertema bijak berinteraksi di media sosial ini bagian dari program makin cakap digital.
Kemenkominfo bersama Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin, 29 April 2024 menggelar kegiatan literasi digital di Gedung Harsa. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 08:00 WIB

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah

Salah Satunya Boleh Aerobic, Inilah Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah.
Ilustrasi. Aerobic. Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Pexels/KarolinaG)