Incar Korban Lewat Facebook, Polres Sukabumi Bekuk Tiga Curas Berpistol

Senin 28 Desember 2020, 16:04 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan jajaran Polres Sukabumi. Ketiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (28/12/2020).

Ketiganya masing-masing berinisial US (32 tahun), DA (32 tahun) dan (36 tahun). Para pelaku curas ini melancarkan aksinya pada Juli-November 2020. Ketiganya berhasil ditangkap pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, modus yang dilakukan ketiga pelaku ini adalah dengan mengincar calon korban melalui Facebook. Sasarannya adalah orang yang akan menjual kendaraan di Facebook.

BACA JUGA: Polisi Buru Begal Bersenjata Api di Pantai Batu Bintang Sukabumi

Para pelaku selanjutnya menghubungi korbannya dengan modus akan membeli kendaraan yang akan dijual korban, dengan mengajaknya melakukan transaksi langsung alias COD (Cash On Delivey) di titik lokasi yang telah ditentukan.

"Setelah disetujui, korban dan para pelaku ketemu di titik lokasi yang ditentukan tadi. Pelaku ada yang mengaku anggota polisi sambil memperlihatkan senjata rakitan air gun," jelas AKBP Lukman.

Sejurus kemudian, lanjutnya, para pelaku menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena korban tak dapan menunjukan bukti kendaraan, maka para pelaku membawa kendaraan dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi terdekat.

"Jika korban ingin kembali mengambil kendaraan tersebut, harus dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraanya. Bahkan para pelaku ini juga tidak segan mengambil barang lain milik korban seperti Handpone dan dompetnya," terangnya.

BACA JUGA: Pakai NMAX? Ini Ciri Pelaku Begal Motor Sadis Bersenpi di Palabuhanratu Sukabumi

Lukman memaparkan, barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku di antaranya senjata api rakitan jenis air soft gun, satu lembar STNK berikut kendaraan motor jenis vario warna merah putih, satu buah kunci motor dan handphone merk Samsung.

"Pelaku di kenakan pasal 365 ayat 2e KUHP Pidana Subsider pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)