Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil 

Selasa 12 Mei 2020, 09:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan perusahaan di Sukabumi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap menjadi sorotan aktivis buruh.

Kebijakan perusahaan mengambil keputusan pembayaran THR dicicil ini berbuntut aksi unjuk rasa, Selasa (12/5/2020). Ada dua perusahaan didemo buruhnya yaitu PT Doosan Jaya Sukabumi yang berada di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan itu didemo karena akan membayar THR secara dicicil dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, aksi untuk rasa yang dilakukan buruh itu wajar dilakukan sebab THR itu merupakan hak buruh.  

"Kami pikir apa yang dilakukan para buruh itu hal yang wajar, bagaimana tidak setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan no work no pay, (kemudian) saat ini hampir semua perusahaan memberlakukan THR di cicil. Ini keterlaluan," ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Dadeng pun mengkritik sikap pemerintah yang mendukung kebijakan perusahaan soal THR dicicil. Padahal pemerintah harus melihat bahwa THR itu sangat dinantikan karena buruh membutuhkannya. "Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," imbuhnya.

Menurut Dadeng, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dan ketika THR dicicil maka namanya bukan THR sebab diberikan dilaur dari hari raya keagamaan. "THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," jelas Dadeng.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

Terpisah, Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, prihatin dengan yang dialami buruh saat ini. Menurut Budi seharusnya perusahaan sudah bisa melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Sebab, kata Budi, salah satu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ke pekerja adalah THR.

Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

BACA JUGA: Sebut 100.000 Buruh di Kabupaten Sukabumi Kena PHK, GBSI: Minim Peran Pemerintah

"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.

Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," tutur Budi.

Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya. 

BACA JUGA: Kasus PHK Buruh Pabrik Furniture di Sukabumi, DPRD Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," jelasnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja. "Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola29 April 2024, 14:00 WIB

Optimis! Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024

Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life29 April 2024, 13:41 WIB

Jangan Diabaikan! Ketahui 7 Penyebab Balita Sering Memukul

Apakah balita Anda memukul anak lain saat pertama kali merasa frustasi? Jika ya, berikut cara menangani perilaku ini.
Ilustrasi balita memukul. | Foto: Freepik/@freepik
Life29 April 2024, 13:30 WIB

Jangan Dibentak! Ini 5 Cara Agar Anak Selalu Mau Dinasihati Orang Tua

Orang tua harus memiliki pendekatan yang bagus dan baik selama mengasuh anak agar mereka mau dinasihati dan tidak memberontak.
Ilustrasi. Cara agar anak mau dinasihati orang tua. Sumber foto : Pexels/Elina Fairytale
Life29 April 2024, 13:11 WIB

Tetap Bersikap Konsisten, 5 Tips Penerapan Sistem Penghargaan untuk Anak Usia Sekolah

Dengan menerapkan sistem penghargaan untuk anak usia sekolah, disinyalir sangat berguna untuk memotivasi mereka.
Ilustrasi penghargaan untuk anak. | Foto: Freepik/@stocking
Sehat29 April 2024, 13:00 WIB

Hidup Bersama Diabetes Tak Perlu Panik, 12 Langkah Sehat untuk Mengelola Gula Darah

Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna.
Ilustrasi - Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna. (Sumber : Freepik.com).
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist
Sehat29 April 2024, 12:00 WIB

Bebas Asam Urat: 10 Cara Alami Menyembuhkan Penyakit Degeneratif Tanpa Obat

Asam urat termasuk salah satu penyakit degeneratif, yakni penyakit yang biasanya dialami oleh lansia. Meskipun saat ini, penyakit asam urat juga kerap dimiliki oleh generasi millenial dan Z.
Ilustrasi. Tenaga Profesional Kesehatan | Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat dengan Rutin Konsultasi Dokter (Sumber : pixabay.com/@Max)
Inspirasi29 April 2024, 11:57 WIB

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Sukabumi Laksanakan Penyalaan Listrik Gratis

Light Up The Dream merupakan program penyambungan listrik gratis dari donasi pegawai PLN.
PT PLN (Persero) UP3 melalui ULP Sukaraja melaksanakan penyambungan listrik gratis melalui program LUTD kepada masyarakat. | Foto: PLN