Covid-19, Pabrik Minuman di Cidahu Sukabumi PHK Buruh dengan Pesangon Dicicil 18 Bulan

Senin 13 April 2020, 11:32 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Corona atau Covid-19 berimbas kepada nasib buruh. Pasalnya saat ini , banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya.

Kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Puluhan buruh kehilangan pekerjaannya akibat di PHK perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Kena PHK Akibat Corona, Begini Cara Daftar Biar Dapat Kartu Prakerja

Berdasarkan Surat Keputusan No :25/TM/HR-GA/INT/IV/2020, disebutkan sebanyak 94 buruh diputus kerja. Alasan perusahaan yaitu situasi dan kondisi keuangan pada saat ini benar-benar dalam keadaan sulit. 

Perusahaan terpaksa mengambil sikap tersebut demi mempertahankan keberlangsungan berjalannya operasional perusahaan. 

BACA JUGA: Ancaman PHK saat Covid, Jokowi: Saya Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya

Di surat itu dijelaskan, perusahaan mem PHK buruhnya pada Senin (13/4/2020). Dalam hal ini seluruh buruh akan mendapat kompensasi uang PHK senilai satu kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembayaran uang kompensasi akan dicicil selama 18 bulan. 

Sementara itu, seorang buruh yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui pemutusan kerja ini. Dia datang ke pabrik karena akan ada mediasi. "Saya tidak tahu. Tadinya mau ada aksi tapi di mediasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Menaker Minta Pengusaha Pangkas Upah, Hindari PHK Akibat Corona

Sedangkan pihak perusahaan enggan memberikan keterangan apapun terkait hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menyatakan dalam kondisi seperti ini perusahaan lainnya pun akan menyusul merumahkan buruhnya. Kendati demikian, Disnakertrans meminta pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh yang di PHK.

"Selama ada kemampuannya perusahaan harus memberikan hak-hak pada buruh, karena buruh harus dilindungi (hak-haknya)," tuturnya 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production