Remas dan Gigit Payudara Bocah, EN Dibekuk Polsek Ciracap Sukabumi

Remas dan Gigit Payudara Bocah, EN Dibekuk Polsek Ciracap Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Sektor Ciracap, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan  EN (68 tahun) pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap RA (12 tahun) anak di bawah umur. Selasa (1/1/2019). EN melakukan perbuatan bejadnya tersebut di kediaman korban.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada, Senin 24 Desember 2018,” ujar Kanit Reskim Polsek Ciracap, Brigadir Monik Junaedi, kepada sukabumiupdate.com.

Dari keterangan pelapor, kata Monik pada Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi dugaan pencabulan terhadap RA di kediamannya. Diduga pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara meremas dan menggigit payudara.

BACA JUGA: Kenyot Bibir Siswi, Oknum Guru SD di Kebonpedes Sukabumi Berdalih Sebagai Reward

“Pelaku juga meraba kemaluan korban dengan menggunakan telapak tangan. Terduga saat ini sudah diamankan di rutan Polres Sukabumi,"pungkasnya.

Berita Terkini
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Sumber : YouTube TVR Parlemen)

Motif Listyo

Analisis perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo, hubungan politik dengan Jokowi, dan pertanyaan tentang motif dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Siapa pemberi perintahnya?

04 Nov 2026, 08:43 WIB