Tak Kunjung Dibayar, Pelaksana Proyek Ancam Bongkar Bangunan Drainase dan TPT di Kiaradua Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 06 Agu 2018, 09:26 WIB
Tak Kunjung Dibayar, Pelaksana Proyek Ancam Bongkar Bangunan Drainase dan TPT di Kiaradua Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan saluran drainase dan tanggul penahan tebing (TPT) di Jalan Kiaradua KM 161, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi menyisakan cerita. Pelaksana pembangunan, Amsor (67 tahun), mengaku belum dibayar padahal pembangunan sudah selesai.

Pria yang akrab disapa Acong tersebut mengaku mendapat pekerjaan pengerjaan drainase dan TPT tersebut dari rekannya berinisial J. Proyek ini bersumber dari anggaran di Dinas Bina MArga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat.

"Pengerjaan dimulai sekitar bulan Mei. Waktu itu selesai sesuai kontrak, 20 hari," kata Acong kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/8/2018).

Acong mengungkapkan, sejatinya pengerjaan proyek dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, yakni CV Firan Jaya Sempurna. Anggaran proyeknya sebesar Rp 199.268.000 untuk pembangunan drainase sepanjang 210 meter dan TPT 57 meter.

Namun pada kenyataannya, Acong mendapat pekerjaan tersebut dari J. Acong dijanjikan akan dibayar Rp 92 juta oleh J.

"Sampai sekarang baru masuk uang Rp 35 juta, saya talangin dulu biayanya.  Tapi sekarang rekan saya itu sudah tidak bisa dihubungi," imbuh Acong yang merupakan warga Kampung Cimanggis, Desa Mangunaya, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi ini.

BACA JUGA: Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sukabumi 2019 Dibahas, Fokus ke Pembangunan SDM

Acong berharap CV dan dinas terkait membantu penyelesaian masalah pembayaran ini. Jika tidak ada solusi, Ia mengancam akan membongkar kembali bangunan drainase dan TPT yang sudah dibangun.

"Kami tidak akan segan membongkar kembali bangunan tersebut," pungkasnya.

Berita Terkini