SUKABUMIUPDATE.com - Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kecewa terhadap PT Manggis V karena mendatangkan orang yang tidak bisa memberikan keputusan dalam mediasi yang dilakukan di Disnaketrans Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/2/2018).
"Mereka (PT Manggis V) yang mengajukan mediasi di Disnakertrans, namun yang datang bukan pemegang kebijakan," ungkap Ketua DPC GSBI Dadeng Nazaruddin saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Â Bangun Posko Beratap Seng, Aksi Buruh Mendemo PT Manggis V di Cicurug Sukabumi
Mediasi ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga orang buruh PT Manggis V. GSBI ingin buruh dapat kembali lagi bekerja dan perusahaan menghaspus sistem kontrak (PKWT) dan harian lepas juga borongan.
Dadeng menuturkan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Mengingat pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK.
BACA JUGA:Â GSBI Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Cabut Perppu Nomor 2 Tahun 2017
"Tuntutan lain dari kami juga tidak di sepakati oleh pihak perusahaan. Kami menyatakan bahwa upaya mediasi gagal maka para pekerja akan terus melakukan aksi sampai tuntutan di kabulkan," jelasnya.
PHK terhadap tiga orang buruh ini memicu aksi unjukrasa di depan perusahaan peternakan ayam yang berada di jalan raya Siliwangi, kampung Legos RT 01/05, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Aksi unjuk rasa dilakukan sejak Rabu (7/2/2018) hingga Jumat (9/2/2018).
